JATIMTIMES - Sempat viral karena aksi gendamnya meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang terekam kamera pengawas, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan di Polres Tuban.
Diketahui, tersangka AA merupakan kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan yang diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Senin (29/5/23) malam kemarin.
Baca Juga : Berikan Pemahaman Hukum, Diskop UMKM Jember Gandeng PN Gelar Program Cerdas-Kum
Kapolres Tuban AKBP Suryono, pada keterangan konferensi pers,Selasa (30/5/2023) mengatakan, peristiwa gendam dan meminta uang kepada kasir sempat viral di media sosial serta media televisi saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare. Kemudian meminta nomor telepon pemilik. Lalu pelaku pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.
"Hasil penelusuran dari rekaman CCTV, kita berhasil mengamankan tersangka. Yang bersangkutan merupakan kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan," terangnya.
Suryono menambahkan, AA saat melakukan aksi hampir di semua target selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. "Hal ini yang memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut," ucap Suryono.
Di tempat sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan, dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Terkait dugaan adanya pelaku lainnya, jajarannya akan melakukan pengembangan.
Sementara untuk di Tuban sendiri dari pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian korban total sebesar Rp. 4.800.000. "Namun tidak berhenti sampai di sini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya," ujarnya.
Baca Juga : Jelang Pilkades di Jember, Bhisma Perdana Kades Tiga Periode Ini Memberi Saran kepada Warga
Masih kata Tomy, tersangka diamankan Senin malam saat berada di sebuah masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran- Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya.
"Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.