JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan atau dikeal BPJamsostek melindungi seluruh pekerja di wilayah Indonesia. Tidak hanya pekerja perusahaan, pekerja informal pun juga dilindungi BPJamsostek melalui program-programnya yang terbukti telah dirasakan manfaatnya.
Contoh pekerja informal adalah tukang becak, tukang ojek, pedagang kaki lima dan tukang cukur. Mereka bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sangat murah hanya Rp 16.800 sebulan per orang.
Baca Juga : Wali Kota Mas Abu Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Pengurus RT di Kediri
“Dapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itulah paket paling rendah untuk segmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal,” jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno, dalam pers rilis yang diterima JatimTIMES, Selasa (30/5/2023).
Indriyatno menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja. Adapun perkerja yang harus dilindungi ada beberapa segmen. Pertama pekerja penerima upah, hal itu merupakan pekerja formal. Kemudian pekerja informal, bukan penerima upah. Lalu pekerja sektor jasa kontruksi. Terakhir pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja buruh migran.
“Segmen pekerja yang kami lindungi ada empat yakni formal, informal, buruh migran dan pekerja jasa kontruksi. Programnya ada jaminan kecelakaan kerja yang pertama. Kemudian jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun,” urainya.
Jika semua perusahaan tertib mengikuti 4 program sesuai ketentuan, sambung Indriyatno, maka akan mendapat bonus 1 program tanpa bayar yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Jadi kalau diberhentikan dari pekerjaan, kalau dia peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang bisa diterima. Salah satunya kalau perusahaan mengikutkan jaminan hari tua (JHT), dia akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT)” paparnya.
Namun jika diberhentikan sebelum masa kontrak habis, lalu perusahaan tempat bekerja tertib, tenaga kerja itu mendapatkan JKP. Jika JHT merupakan uang tunai yang diberikan karena tabungannya saat bekerja.
Dalam JKP ada 3 yang bisa didapatkan tenaga kerja yang mengalami PHK. Tiga itu sinergi manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama akses informasi kerja. Kedua pelatihan kerja.
“Yang dari BPJS Ketenagakerjaan manfaat uang tunai selama 6 bulan dibayar 2 kali. Pertama 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian 3 bulan terakhir 25 persen dari upah yang dilaporkan,” terangnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati / Wali Kota dan beberapa lembaga - lembaga pemerintah yang sesuai tupoksinya diharapkan mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Hati-Hati, Penipuan Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina
Pesan dalam Inpres itu pertama semua pengusaha pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang bekerja di perusahaannya. Kedua pekerja informal yang bekerja mandiri juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dulu paradigmanya hanya pekerja di perusahaan yang dilindungi, tidak. Sekarang pekerja mandiri, perkerja informal bisa dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya pekerja informal tukang becak, tukang ojek pedagang kaki lima dan tukang cukur. Aktivitas apapun yang menghasilkan uang sebagai upah, itu sudah bisa dimasukan kategori bekerja,” lanjutnya.
Indriyatno menambahkan, syarat mendaftar program BPJamsostek bagi pekerja informal cukup mudah. Kemudahan ini diberikan karena BPJamsostek berkomitmen penuh memberikan perlindungan optimal kepada kaum pekerja.
“Kalau pekerja informal syaratnya yang penting ada KTP saja. Nanti ditanya sama petugas kita di kantor pekerjaan apa, misal tukang ojek ya ditulis tukang ojek. Sejak kami bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami diberi mandat oleh pemerintah juga harus melindungi pekerja informal. Iuran sangat murah bagi tenaga informal cuma Rp 16.800 per bulan yang didapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.
Lebih lanjut Indriyatno menyampaikan, apa yang disampaikan dalam uraian diatas merupakan paket paling rendah untuk segmen kepesertaan pekerja informal. Untuk mendaftarnya bisa lewat online atau bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Daftarnya sangat mudah. Bisa daftar melalui online atau bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” pungkasnya.