JATIMTIMES - Kabar soal tarif listrik terbaru akhirnya terjawab. Untuk periode 20–26 April 2026, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini membuat tarif listrik masih mengacu pada penetapan kuartal II-2026. Artinya, masyarakat tak perlu khawatir ada lonjakan tagihan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Berapa Nilai UTBK 2026 agar Lolos? Ini Bocoran dari Data Tahun Lalu
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/4/2026).
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung dunia usaha agar tetap kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti:
• Nilai tukar rupiah
• Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
• Inflasi
• Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk kuartal II-2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian:
• Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
• ICP: 62,78 dolar AS per barel
• Inflasi: 0,22 persen
• HBA: 70 dolar AS per ton
Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tetap menahannya.
Rincian Tarif Listrik 20–26 April 2026
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini:
Rumah Tangga Non-Subsidi
• 900 VA: Rp 1.352 per kWh
• 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
• ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga : Pembuangan Bayi dalam Kardus di Malang, Polisi Kumpulkan CCTV dari Berbagai Titik
Bisnis dan Pemerintah
• B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
• P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
• P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
• 450 VA: Rp 415 per kWh
• 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
• 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
• 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif di atas berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
• Prabayar: membeli token listrik terlebih dahulu
• Pascabayar: membayar setelah pemakaian
Hingga Senin (20/4/2026) sore, tarif listrik menjadi trending dalam penelusuran Google. Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, masyarakat bisa sedikit bernapas lega. Setidaknya untuk pekan ini, biaya listrik masih stabil tanpa kenaikan. Semoga informasi ini membantu ya.