free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lurah dan Kades di Jember Masuk Nominasi Paralegal Juctice Award, Berikut Daftarnya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

29 - May - 2023, 16:04

Placeholder
Kades dan lurah di Jember yang masuk nominator Paralegal Justice Award 2023. (foto : infokom / Jember TIMES)

JATIMTIMES –  Tiga lurah dan dua kepala desa asal Kabupaten Jember berhasil masuk sebagai nominator dalam Paralegal Justice Award 2023. 

Mereka adalah Thomas Heru Indra Kurniawan, lurah Bintoro Patrang; Herlan Hidajat, lurah Kebonsari; Abdul Khamil, lurah Tegal Gede Kecamatan Sumbersari; Mohammad Sholeh, kepala desa Lojejer Kecamatan Wuluhan; dan Esa Hosada, kepala desa Nogosari Kecamatan Rambipuji.

Baca Juga : Sekolah Unggulan yang Digagas Mas Dhito, Motivasi Calon Siswa dan Orang Tua Tentukan Hasil Seleksi

 Kelima nominator ini akan berebut menjadi 10 top nominator tingkat nasional bersama dengan 300 kepala desa dan lurah se-Indonesia yang diadakan oleh Badan Bantuan Hukum Nasional (BPHN) pada 29-31 Mei 2023.

 “Alhamdulillah, Kabupaten Jember berhasil mengirimkan 5 delegasinya dalam nominator akademi Paralegal Justice Award 2023, yang dimulai hari ini (Senin) sampai Rabu besok. Pengumuman nominator terpilih akan diumumkan pada 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Jember Bobby Arisandi, Senin (29/5/2023).

 Bobby mengimbau agar masyarakat Kabupaten Jember bisa memilih para nominator tersebut melalui website https://pja.bphn.go.id/kandidat. Voting dimulai dari 28 Mei 2023 kemarin dan akan berakhir pada 1 Juni 2023.

 “Ayo... dukung dan vote kandidat lurah dan kepala desa yang telah menjadi nominator dalam Paralegal Juctice Award. Masyarakat Jember dan sekitarnya bisa melakukan vote melalui website https://pja.bphn.go.id/kandidat, kemudian pilih kandidat dan cari nama yang berasal dari Kabupaten Jember,” jelas Bobby.

 Bobby menambahkan, kepala desa atau lurah yang berhak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Ternak di Malang, Wabup Didik Minta Kerja Sama dengan PDHI Terus Terjalin

Anugerah Paralegal Justice Award diberikan kepada kepala desa yang berdasarkan track record di desanya mampu selalu menyelesaikan konflik secara non-litigasi, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang secara akomodatif dan partisipatif mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, serta membangun sarana/prasarana desa yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa seperti adanya PAMSIMAS, bank sampah desa, bale mediasi.

 “Jadi, lurah maupun kepala desa yang masuk nominator adalah mereka yang telah memberikan pengabdian tinggi dengan bertindak sebagai non-litigation peacemaker (juru damai desa), yang berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas desanya,” bebernya,

 Paralegal Justice Award sendiri merupakan gotong royog kolaboratif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 


Topik

Pemerintahan Paralegal Justice Award Jember Kabupaten Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy