JATIMTIMES - Beredar di media sosial Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora melepas pasang sendiri borgol kabel ties. Hal itu diketahui dari video yang dibagikan oleh @fakta.indo.
Dalam video yang beredar, Mario terlihat dudul disebuah sofa dengan pakaian biasa dan tanpa rompi tahanan di badannya. Tak hanya itu saja, terlihat tangan Mario yang juga tak terborgol.
Namun, saat sadar akan adanya kamera, Mario terlihat memasang kembali borgol kabel ties itu ke tangannya.
Baca Juga : Viral Suasana Mencekam di Pesawat Asiana Airlines Tujuan Korea Saat Penumpang Buka Pintu Darurat
Setelah lengkap memakai rompi tahanan dan borgol kabel ties di tangannya, Mario kemudian mengucapkan permintaan maaf kepada pihak David.
Namun, saat Mario meminta maaf ia terlihat tersenyum dan terlihat tidak serius saat menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maafnya.
"Apa saja persiapan Mario yang sudah dipersipkan? Apa ada pembelaan?," tanya wartawan
"Tentunya ada nanti biar disampaikan dipersidangan," jawab Mario
"Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario? ," tanya wartaawan lagi
"Tentu saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario sambil tersenyum bahkan ia menunduk dan tertawa.
Video itu tentu menuai beragam komentar netizen. Dimana netizen menyoroti hukum di Indonesia yang bisa dibeli.
"Makanya kerja keras biar bisa beli hukum," tulis @ramda***
"Ada uang, anda aman," timpal @tarsi****
"Tergantung setoran ya," balas @rudy****.
Sebagai informasi, pada Jumat (26/5/2023) kemarin, Mario Dandy dan Shane dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga : Terekam CCTV, Seorang Pria Mencuri Celana Dalam Wanita, Netizen: Buat Pelet
Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.
"Ini beberapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalikan ke kejaksaan, terakhir 10 Mei lalu kita kirim ke kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap kedua terhadap dua tersangka," katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan mengenai alasan penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama. Penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak.
"Tentunya dalam hal ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah," katanya.
Adapun harapannya kata Hengki, agar Mario Dandy dan Shane Lukas diberi hukuman yang adil.
"Tentunya harapannya nanti putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.