free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lakukan Pertemuan, 12 Pemilik Tenant di Malang Plaza Belum Dapat Solusi dari Pemilik Saham

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - May - 2023, 22:30

Placeholder
Pertemuan antara pemilik tanah dan bangunan di Malang Plaza dengan pemegang saham PT Hakim Sentausa selaku pengelola Malang Plaza. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 12 pemilik tenant di Malang Plaza melakukan pertemuan dengan pihak PT Hakim Sentausa, Kamis (25/5/2023). Sebagai informasi, PT Hakim Sentausa merupakan pemilik saham Malang Plaza. 

12 pemilik tenant tersebut juga sekaligus memiliki hak atas sebagian tanah dan bangunan di Malang Plaza. Sehingga, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencari win-win solution atas dampak terbakarnya Malang Plaza pada Selasa 2 Mei 2023 lalu. 

Baca Juga : Terus Kembangkan Kurikulum Kelas Internasional, Begini Upaya Tim Peneliti UIN Malang

Sebab atas peristiwa yang terjadi, kedua belas pemilik tenant tersebut tidak hanya merugi atas barang jualan yang turut hangus terbakar. Namun juga kerugian atas tanah dan bangunan akibat kebakaran itu. 

Kedua belas pemilik tenant ini didampingi tim kuasa hukumnya. Yakni Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, didampingi didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D. 

"Yaitu terkait dengan kerugian barang-barang yang diakibatkan kebakaran. Termasuk juga kejelasan status klien kami, selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli (AJB)," ujar Gunadi, Kamis (25/5/2023). 

Gunadi mengatakan, secara resmi belum ada hasil kongkret yang didapat pada pertemuan tersebut. Hanya saja ia menilai sudah ada itikad baik dari pihak Malang Plaza untuk bertanggung jawab. 

"Jadi intinya, memang perwakilan PT Hakim Sentausa yang hadir tidak bisa mewakili sebagai badan hukum. Hanya saja, apa yang disampaikan oleh para klien kami tetap akan diakomodir," terang Gunadi. 

Dalam hal ini, PT Hakim Sentausa meminta tenggat waktu hingga 7 Juni 2023 mendatang. Sebab, pada tanggal tersebut pihak PT Hakim Sentausa akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) jajaran pengurusnya. 

Baca Juga : Viral, Pasangan Muda Mudi Terekam Bermesraan di Bendungan Lahor

"Tetapi kita sepakati paling lambat tanggal 10 Juni mereka harus memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian," jelas Gunadi.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Ridwan Rachmat SH, MH, pemegang saham PT Hakim Sentausa menyebut bahwa pertemuan itu memang sebagai bentuk itikad baik untuk bisa menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. 

Ridwan mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat menentukan seperti apa langkah yang bakal diambil. Sebab, nantinya akan ada banyak pertemuan lanjutan. Dirinya pun tak berharap bahwa permasalahan tersebut tidak sampai dibawa ke ranah hukum. 

"Nanti akan terus surat menyurat. Termasuk status kepemilikan tanah dan bangunan. Masih panjang ke depan, kepemilikannya siapa apa dan kerugian seperti apa. Mudah-mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum. Ini baru kita membuka diri," jelas Ridwan. 


Topik

Peristiwa Kebakaran malang plaza kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni