JATIMTIMES - Tingginya kasus perceraian yang tengah marak sebenarnya bisa ditekan bahkan bisa dicegah. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai upaya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.
Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU), Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis.
Berikut ini lima pilar dalam islam agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis, mengutip Instagram nuonline_id, Rabu (24/5/2023).
1. Zawaj atau pasangan
Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan.
Jadi harus berkomitmen pada diri sendiri dan yakin, bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan.
"Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah.
2. Mitsaqan ghalidzan
Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang kuat. Pasutri harus memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah SWT.
3. Mu’asyarah bil Ma’ruf
Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Minta Pemdes Srigonco Lakukan Digitalisasi
Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut.
Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan.
4. Musyawarah
Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya.
5. Taradhin atau saling ridha
Suami dan istri harus saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah SWT pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah SWT hanya dalam kebaikan bersama.