free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Detik-Detik Wanita Asal Lumajang Tertabrak KA di Ketanon

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

23 - May - 2023, 03:28

Placeholder
Evakuasi korban laka kereta api di Ketanon. (Foto : Supriyanto for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Manajer Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menyampaikan kronologi kejadian wanita diduga melakukan upaya bunuh diri di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (22/5/2023) pukul 05.05 WIB. 

"Kereta Api Gajayana tertemper di antara Stasiun Ngujang, Tulungagung," tulis Supriyanto dalam rilisnya.

Baca Juga : Unisba Blitar Hadirkan Jurusan Administrasi Niaga, Cetak Sarjana Siap Kerja di Segala Bidang

Awalnya, Daops 7 menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun bahwa KA Gajayana relasi Gambir'Malang telah tertemper orang di antara Stasiun Ngujang-Tulungagung. 

"Dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, ada seseorang yang melintas rel kereta, akan menyeberang. Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang  tersebut yang melintas tidak merespons," ujarnya.

Pusat pengendali KA menyampaikan informasi kepada petugas di Stasiun Tulungagung serta tim polsuska dan sekuriti  menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian orang tersebut.  

"Orang atau korban ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi luka. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Ngantru untuk proses evakuasi korban selamat. Korban dievakuasi ke RS Iskak Tulungagung oleh petugas dari Polsek Ngantru," imbuh Supriyanto.

Diketahui identitas korban berinitial SM (25) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. 

Baca Juga : Diduga Percobaan Bunuh Diri, Wanita Asal Lumajang Terserempet KA Gajayana

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Dan, bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007. “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.


Topik

Peristiwa Kereta api percobaan bunuh diri terserempet kereta api



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy