JATIMTIMES - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan upaya hukum kasasi.
Adapun Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sedangkan Putri pada 9 Mei 2023 dan Kuat pada 15 Mei 2023. "Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5).
Baca Juga : Pengembangan Desa Wisata Rintisan Jadi Prioritas Disparbud Kabupaten Malang
Djuyamto kemudian menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum dengan adanya permohonan itu, maka masing-masing terdakwa harus menyerahkan memori kasasi masing-masing.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," sambungnya.
Sementara untuk Rizal Wibowo yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lebih dulu mengajukan kasasi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.
Baca Juga : Dipicu Game Online, Dua Remaja di Malang Ditangkap Polisi karena Kasus Pencurian hingga Pembunuhan
Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara danSambotetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.