JATIMTIMES - Seorang remaja di Kabupaten Malang diringkus aparat kepolisian karena melancarkan aksi pencurian. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut sebagian uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk top up game mobile lagends.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, seorang remaja yang diamankan polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, berinisial MI. Anak yang berhadapan dengan hukum alias ABH yang kini masih berusia 17 tahun tersebut, merupakan warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Teknisi AHASS Jatim Siap Adu Keterampilan di Kontes Internasional Asia Oceania
"Terduga pelaku yang kami amankan tersebut merupakan ABH, dia kami tangkap ketika berada di rumahnya dengan tanpa perlawanan pada kemarin (Jumat, 19/5/2023) sore,” kata Taufik saat dikonfirmasi Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan laporan kepolisian, korban diketahui bernama Sa’in. Pria 41 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya kepada Polsek Kepanjen pada 21 Maret 2023 lalu," imbuh Taufik.
Kepada polisi, korban mengaku warung kopi miliknya yang berlokasi di Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang telah disatroni pencuri. Akibat kejadian tersebut satu unit motor Honda Beat, dua buah handphone, serta uang tunai Rp 2 juta milik korban telah raib karena di curi.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. "Dalam serangkaian penyelidikan tersebut, pelakunya mengarah kepada MI yang kemudian kami amankan saat yang bersangkutan berada di rumahnya," ungkap Taufik.
Ketika diperiksa penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di warung kopi milik korban. MI menyebut, dirinya masuk ke dalam warung milik korban dengan cara merusak jendela.
"Dari pengakuannya, pelaku beraksi saat dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB," jelas Taufik.
Baca Juga : Pra-Porprov Futsal Ditunda, Banyuwangi Punya PR Pulihkan Top Performance Pemain
Pelaku yang beraksi saat dini hari membuat kondisi di sekitar warung kopi milik korban sepi. Hal itulah yang membuat pelaku dengan leluasa mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam warung.
"Seluruh barang hasil kejahatan yang diantaranya berupa handphone dan motor diakui pelaku telah dia jual," imbuhnya.
Sementara itu, uang hasil menjual barang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang. Termasuk untuk bermain game mobile lagends.
“Uang hasil penjualan barang curian telah habis digunakan oleh pelaku, salah satunya untuk top up permainan mobile legends,” tukasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka yang masih ABH tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.