free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Malang Siap Kawal Gugatan Parpol soal Pendaftaran Bacaleg

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

21 - May - 2023, 03:23

Placeholder
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi saat ditemui usai melakukan pengawasan pada proses pendaftaran bacaleg partai politik di Kantor KPU Kabupaten Malang, Jumat (19/5/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang membuka diri untuk merespons gugatan dari partai  politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Khususya pada saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Malang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi menyatakan Bawaslu merupakan lembaga yang mengurusi sengketa dalam proses dan pelaksanaan Pemilu. Meski hingga saat ini belum ada parpol yang mengajukan gugatan. 

Baca Juga : Terima Pendaftaran 17 Parpol, KPU Kabupaten Malang Siap Digugat satu Partai Tersisa

"Pada intinya kami belum menerima  konfirmasi terkait dengan salah satu partai (Partai Garuda) dan belum ada yang mengajukan (gugatan) ke Bawaslu Kabupaten Malang dengan hal itu," ungkap Wahyudi. 

Pria yang memiliki latar belakang sebagai pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini menegaskan, jika ke depan Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima gugatan dari Partai Garuda terkait kepsertaannya dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Malang, pihaknya akan segera menindaklanjuti. 

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Malang juga tidak membatasi pihak manapun yang akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Malang. 

"Pasti kita akan menerima dan memroses lebih lanjut terkait hal itu (gugatan dari Partai Garuda), namun dengan ketentuan adminstrasi yang sudah ditentukan," ujar Wahyudi. 

Sementara itu, saat ini pihaknya sedang bersiap jika dalam proses tahapan ke depan terdapat gugatan dari para partai politik (parpol) maupun bacaleg peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. 

Pasalnya, setelah tahapan pendaftaran bacaleg, saat ini KPU Kabupaten Malang sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap para bacaleg dari 17 parpol yang sudah mendaftar. 

Baca Juga : Masa Perbaikan, Parpol Bisa Ganti Nama dan Bacaleg Bisa Pindah Partai

"Pasti ada pengajuan setelah tiga hari masa penetapan berita acara secara keseluruhan, bisa diselesaikan secara sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara, ini yang menjadi wilayah kami untuk menyelesaikan di jalur sengketa," terang Wahyudi.  

Sebagai informasi, per tanggal 19 Mei 2023, terdapat 17 parpol yang secara resmi mendaftarkan bacalegnya untuk mengikuti proses di Pemilu 2024 mendatang. Total terdapat 734 bacaleg yang akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Malang. 

Sebanyak 11 parpol mendaftarkan 50 bacaleg untuk bertarung di tujuh daerah pemilihan (dapil) yang ada. Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.

Sedangkan untuk enam parpol lainnya tidak mendaftarkan bacalegnya secara penuh atau 50 orang. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan 26 bacaleg; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 45 bacaleg; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 47 bacaleg; Partai Ummat 23 bacaleg; Partai Gelombang Rakyat (Gelora) 34 bacaleg; dan Partai Buruh sembilan bacaleg. 


Topik

Politik bawaslu kabupaten malang mohammad wahyudi bacaleg kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik