free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Masa Perbaikan, Parpol Bisa Ganti Nama dan Bacaleg Bisa Pindah Partai

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

21 - May - 2023, 02:33

Placeholder
Saat partai politik menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg di KPU Tulungagung / Foto : Istimewa/ Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah berlangsung pada  1 -14 Mei 2023 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung.

Kini memasuki masa perbaikan. Pada tahapan perbaikan ini, Bacaleg bisa mundur bahkan pindah ke partai politik (parpol) lainnya.

Baca Juga : Cak Imin Sebut Partai Golkar Akan Merapat ke Koalisasi PKB dan Gerindra

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah saat dikonfirmasi memberikan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh Bacaleg atau partai peserta Pemilu 2024, berikut rinciannya : 

-Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023
-Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023.
-Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023.
-Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023.
-Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023.
-Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023.
-Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14 September-20 September 2023.
-Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023.
-Pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023.
-Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023.
-Pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.

Dari tahapan ini, bagi partai peserta pemilu dan Bacaleg yang telah didaftarkan diri, masih bisa berpikir matang untuk bertahan atau bahkan berkesempatan pindah haluan ke partai lain.

"Ya, penggantian (dapat dilakukan) sesuai jadwal," kata Susanah, ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Jumat (19/5/2023).

Ia bersyukur Karena berkas bakal calon legislatif dari 18 parpol telah selesai dilaksanakan.

"Alhamdulillah proses pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD  oleh 18 parpol di Kabupaten Tulungagung berjalan dengan lancar. tahapan masih panjang hingga ditetapkannya DCT pada bulan November nanti," imbuh Susanah.

Baca Juga : 124 CJH Kota Batu Dipastikan Berangkat Naik Haji, 13 Orang Gagal

Karena masih ada kesempatan, partai politik diminta untuk mempersiapkan diri dan memperhatikan jadwal atau tahapan yang telah disusun dan di umumkan sebelumnya.

"Pasca ini, kami berharap seluruh parpol mempersiapkan diri lebih baik lagi dan bisa mengikuti tahapan demi tahapan tanpa ada kendala yang berarti," ujarnya.

Susanah, juga mensupport dan mendoakan agar partai dan Bacaleg yang didaftarkan dapat terwujud harapannya.

"Selanjutnya, semoga apa yang dicita-citakan oleh partai dan seluruh bacaleg yang sudah didaftarkan kemarin bisa terwujud sesuai harapan," ungkap Susanah.


Topik

Politik Tulungagung susanah Bacaleg Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya