JATIMTIMES - Dari 18 partai politik (parpol) yang ada, sebanyak 17 parpol telah resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan, sebanyak 17 parpol tersebut sudah melakukan pendaftaran bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Malang, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Baca Juga : Masa Perbaikan, Parpol Bisa Ganti Nama dan Bacaleg Bisa Pindah Partai
Termasuk tambahan waktu bagi dua parpol, yakni Partai Gelora dan Partai Buruh yang sempat mengalami kendala saat melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI, mulai tanggal 15 sampai 19 Mei 2023.
"Per tanggal 19 Mei 2023, maka total partai politik yang mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024 ada 17 partai politik," ungkap Anis.
Dengan begitu, terdapat satu parpol yang mulai awal jadwal pendaftaran bacaleg tidak melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Malang. Parpol tersebut yakni Partai Garuda.
"Menyisakan satu partai, yakni Partai Garuda yang memang partai tersebut tidak mengajukan bakal calonnya di rentang waktu di tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," jelas Anis.
Disinggung mengenai potensi gugatan dari Partai Garuda, pihaknya mengatakan bahwa setiap parpol memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan langkah-langkah hukum. Anis pun menegaskan, bahwa KPU mengaku siap jika ke depan terdapat gugatan.
"Kami dari KPU siap manakala mereka akan mengajukan upaya hukum. Karena itu memang menjadi hak setiap partai politik yang merasa tidak sesuai dengan keinginannya," kata Anis.
Lebih lanjut, meskipun pengajuan gugatan tersebut merupakan salah satu hak dari setiap parpol jika dirasa kurang sesuai dengan keinginan ataupun menyimpang dari segi aturan, Anis mengingatkan bahwa Partai Garuda mulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 tidak melakukan pendaftaran bacaleg.
Baca Juga : Info Lomba Video Pendek Perumda Tirta Kanjuruhan Berhadiah Jutaan Rupiah, Cek Tema dan Syaratnya
"Tapi yang pasti kita ketahui bersama sampai pukul 23.59 WIB pada tanggal 14 Mei, Partai Garuda tidak mendaftarkan dan tidak melakukan register atas ketua dan sekretarisnya di KPU Kabupaten Malang," tegas Anis.
Sementara itu, hingga tanggal 19 Mei 2023, terdapat 17 parpol yang secara resmi mendaftarkan bacalegnya untuk mengikuti proses di Pemilu 2024 mendatang. Total terdapat 734 bacaleg yang akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Malang.
Sebanyak 11 parpol mendaftarkan 50 bacaleg untuk bertarung di tujuh daerah pemilihan (dapil) yang ada. Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.
Sedangkan untuk enam parpol lainnya tidak mendaftarkan bacalegnya secara penuh atau 50 orang. Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan 26 bacaleg; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 45 bacaleg; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 47 bacaleg; Partai Ummat 23 bacaleg; Partai Gelombang Rakyat (Gelora) 34 bacaleg; dan Partai Buruh sembilan bacaleg.