free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Terapkan Tiga Cara Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

21 - May - 2023, 01:08

Placeholder
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang (kanan) saat melaksanakan serangkaian agenda sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal pada beberapa waktu lalu. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal masih menjadi salah satu fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), ada tiga poin yang menjadi wewenang Satpol PP.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang tiga poin pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal tersebut meliputi pengumpulan informasi, operasi gabungan, dan sosialisasi.

Baca Juga : Jelajah Desa Wisata Putaran ke-6 di Kabupaten Malang, Desa Madiredo Tawarkan Petik Sayur hingga Kecantikan Telaga

"Sesuai dengan PMK dana bagi hasil cukai (DBH CHT), di Satpol PP ada 3 poin yang harus dilaksanakan. Pertama adalah pengumpulan informasi," katanya.

Pengumpulan informasi tersebut, dijelaskan Firmando, bertujuan untuk memetakan wilayah mana saja yang masuk zona rawan rokok dan bea cukai ilegal.

"Memang pengumpulan informasi tidak akan pernah kita ekspose. Tapi dari pengumpulan informasi yang ada, inilah yang memetakan daerah-daerah rawan di Kabupaten Malang," ucapnya.

Hasil dari pengumpulan informasi yang juga dilakukan oleh Satpol PP tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) terkait. Yakni dijadikan acuan untuk dilakukan operasi pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal.

"Kemudian kita ada operasi bersama, APH-nya adalah kantor bea cukai, kita hanya mendampingi saja. Jadi dari hasil pengumpulan informasi itu selanjutnya kita petakan, kita dampingi APH bea cukai, kita juga melibatkan APH yang lain untuk bersama-sama ikut operasi," jelasnya.

Sedangkan poin terakhir yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang dalam hal pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal adalah sosialisasi. 

"Yang ketiga adalah sosialisasi. Sesuai dengan PMK, platform berapa anggaran yang harus dilaksanakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi berapa, itu sudah ada standarisasinya yang sudah ditentukan," imbuhnya.

Menurut Firmando, ketiga poin yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang tersebut terbukti efektif untuk memberantas peredaran rokok dan bea cukai ilegal. 

Baca Juga : Rizkyiky, Miliki Fisik yang Tak Sempurna, Pria Asal Malang Ini Kini Jadi Atlet Badminton

"Harapan kami, harusnya kita bisa menekan (peredaran rokok ilegal). Tetapi secara ekonomis rokok ilegal ini harganya lebih murah, inilah yang diminati oleh masyarakat," tuturnya.

Atas pertimbangan harga yang lebih terjangkau itulah, Satpol PP bersama APH terkait rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwasanya, selain tidak menyumbang pendapatan negara karena bertentangan dengan hukum. Rokok dan bea cukai ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kalau kita berbicara manfaatnya, masyarakat tau bahwa itu tidak menyumbang pajak, bahwa itu tidak terkontrol produksinya, apakah iya benar isinya tembakau dan cengkeh, kan tidak tau," ungkapnya.

Lantaran beberapa pertimbangan itulah, Firmando mengimbau kepada masyarakat terutama yang merokok untuk membeli rokok legal. Imbauan tersebut, diakui Firmando juga telah masif dilakukan oleh Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Malang saat mensosialisasikan pemberantasan rokok dan bea cukai ilegal kepada masyarakat.

"Harapannya masyarakat teredukasi dan tau, jadi tidak sekedar membeli harga murah saja," tukasnya.


Topik

Pemerintahan Satpol PP Kabupaten Malang DBHCHT rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri