free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Nyaris Tak Ikut Pileg, Dua Partai di Kota Malang Akhirnya Daftarkan Bacaleg

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

20 - May - 2023, 02:17

Placeholder
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dua partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya mendaftarkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jumat (19/5/2023). Dua parpol tersebut adalah Partai Gelora dan Partai Garuda. 

"Sudah diajukan keduanya (Partai Gelolora dan Partai Garuda). Sudah lengkap dan diterima. Hari ini pukul 17.30 WIB," ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, Jumat (19/5/2023) melalui sambungan telepon. 

Baca Juga : Aksi Heroik Petugas Perlintasan Kereta Selamatkan Pedagang Tisu Mendapat Apresiasi PT KAI

Sebelumnya, dua parpol tersebut nyaris tidak dapat berebut kursi DPRD Kota Malang. Hal itu lantaran di hari terakhir masa pengajuan bacaleg, yakni pada Minggu (15/5/2023) lalu, dua parpol itu tak dapat melengkapi berkas pengajuan bacaleg. 

Namun ternyata, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU-RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, parpol masih berkesempatan untuk mengajukan kembali bacalegnya. Hal tersebut yang kemudian dimanfaatkan dua partai itu. 

"Berdasarkan Surat Edaran KPU 495 dan 496 tentang pengajuan kembali parpol yang terkendala jaringan Silon (Sistem Informasi Calon), bisa mengajukan kembali, dan mengunggah ke Silon diberi waktu 5 x 24 jam dari tanggal terakhir pendaftaran," terang Aminah. 

Sebelumnya, dua partai itu memang terkendala saat mengakses Silon. Berkas yang seharusnya diunduh dari Silon untuk selanjutnya diberikan kepada KPU Kota Malang tak dapat dilakukan. 

Dengan demikian, pada Pileg 2024 mendatang, akan ada 18 parpol yang berebut kursi legislatif di Kota Malang. Untuk selanjutnya, keseluruhan berkas akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kota Malang hingga 23 Juni 2023 mendatang. 

"Tadi itu yang didaftarkan. Partai Gelora ada 27 bacaleg dan Partai Garuda ada 28. Tapi untuk keseluruhan masih akan kami rekap," jelas Aminah. 

Baca Juga : Kuota Haji Normal, 766 CJH Kabupaten Blitar Dipastikan Berangkat ke Tanah Suci, 112 Masuk Cadangan

Sebagai informasi, 18 partai tersebut yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Selanjutnya ada 8 parpol yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/5/2023). Yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh. 

Sementara dua parpol yang telah melengkapi berkas pengajuan bacalegnya pada Jumat (19/5/2023) adalah Partai Gelora dan Partai Garuda. 


Topik

Politik Parpol Kota Malang bacaleg kursi DPRD Kota Malang KPU Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy