JATIMTIMES - Usai Menteri Kominfo Johnny G Plate sekaligus Sekjen Partai NasDem ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Ahmad Ali meminta Kejagung untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berkaitan dengan pengadaan tower BTS.
Ali mengungkap jika dirinya memiliki dugaan ada aktor tersembunyi selain Menteri Kominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lain dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 8,3 triliun tersebut.
Baca Juga : Ada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim? Laporkan Lewat Layanan Online dan Offline Ini
"Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu," kata Ahmad Ali saat dihubungi detikcom, Jumat (19/5/2023).
Lebih jauh Ali mengatakan dalam kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai pengguna anggaran (PA).
Sementara menurut Ali, korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis itu diduga terjadi lantaran mangkraknya pengerjaan proyek.
Ali juga menilai, konsorsium dalam perusahaan menjadi pihak yang mestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Karena itulah, Ali pun mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.
"Artinya kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan. Di mana alat pendukungnya itu sekarang?" ucap Ali.
Sebagai informasi, korupsi BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate ini disebut juga melibatkan perusahaan-perusahaan penyedia alat pendukung BTS. Salah satu alat pendukung yang paling banyak memakan anggaran adalah pengadaan panel surya. Nilai pengadaan panel surya ini mencapai Rp 4 triliun lebih.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johny sebagai tersangka.
Baca Juga : Soal Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Sahroni: Ini Bukan Terkait Politis
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan. Ia kemudian langsung di tahan oleh Kejagung.
Adapun kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan setidaknya enam tersangka. Antara lain, AAL selaku Direktur Utama BAKTI, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Komisaris Solitech Media Sinergy IH.