free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Dua Parpol Bisa Ajukan Bacaleg meski Pendaftaran Ditutup, Berikut Penjelasan KPU Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

19 - May - 2023, 00:31

Placeholder
Logo Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Perjuangan dua partai politik (parpol) pendataang baru, yakni Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh, untuk ikut kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum berakhir. Setelah berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kedua parpol tersebut sempat dikembalikan karena belum lengkap dan belum sesuai, Kamis (18/5/2023) Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh mengajukan bacaleg-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Hal itu dikonfirmasi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat dihubungi, Kamis (18/5/2023). "Yang akan mengajukan (bacaleg) Partai Gelora dan Partai Buruh," ucapnya.

Baca Juga : Jadi Representasi Terbaik Unikama, Putra-Putri Kampus Unikama 2023 Telah Terpilih 

Sebagaimana yang telah diberitakan, pendaftaran pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Malang berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, ada 15 parpol peserta pemilu yang berkas pengajuan bacaleg-nya dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Malang. Sedangkan dua dari tiga parpol lainnya, yakni Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh, sejatinya juga telah mengajukan bacaleg-nya pada pendaftaran hari terakhir, Minggu (14/5/2023).

Namun, hingga batas pengajuan yakni pukul 23.59 WIB, kedua parpol tersebut belum sanggup melengkapi berkas yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Malang. Saat itu, kedua parpol tersebut sempat dinyatakan tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Beberapa hari kemudian, muncul kebijakan baru dari KPU Republik Indonesia (RI) yang menyatakan kedua parpol tersebut diperbolehkan kembali mengajukan bacaleg. "Setelah terbit Surat Dinas KPU RI Nomor 495 dan 496, ada kesempatan untuk mengajukan. Saat ini (Partai Gelora dan Partai Buruh) sedang proses (pengajuan bacaleg)," terang Mahardika.

Ketentuan KPU RI Nomor 495 dan 496 yang terbit pada Rabu (17/5/2023) tersebut menyatakan, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menerima kembali pengajuan bacalon yang disampaikan parpol dalam hal data dan dokumen bacalon belum lengkap yang disampaikan melalui Silon (Sistem Informasi Calon).

"(Ketentuannnya) sepanjang parpol yang bersangkutan telah melakukan pengajuan bacalon pada rentang waktu tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 lalu," terang Mahardika yang kini menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Kabupaten Malang.

Mahardika mengabarkan, pada Kamis (18/5/2023) kedua perwakilan dari kedua parpol telah datang ke KPU Kabupaten Malang. Tujuannya untuk melengkapi dokumen yang harus dilampirkan pada Silon.

Baca Juga : Bocoran FIFA Matchday: Indonesia Bakal Tanding Lawan Argentina Juni Mendatang?

Namun, pihaknya menyebut, hingga sementara ini  Partai Gelora Indonesia maupun Partai Buruh mengonfirmasi baru akan mengajukan bacaleg-nya pada Jumat (19/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya, benar (Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh mengonfirmasi akan mengajukan bacaleg pada Jumat (19/5/2023))," imbuhnya.

Apa kabar dengan Partai Garuda? Mahardika menyebut Partai tersebut tidak dapat mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Malang. Pertimbangannya karena berbenturan dengan ketentuan yang tercantum dalam KPU RI Nomor 495 dan 496.

"Sesuai SD (Surat Dinas KPU RI) 495 dan 496, yang dapat mengajukan kembali Partai Gelora dan Partai Buruh," tegasnya.

Partai Garuda hingga batas akhir pendaftaran bacaleg tidak mengajukan ke KPU Kabupaten Malang. Berbeda dengan Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh yang sudah mengajukan namun dinyatakan dikembalikan karena tidak lengkap. Atas dasar itulah, Partai Garuda dinyatakan tetap tidak bisa mengajukan bacaleg-nya.


Topik

Politik KPU bacaleg pendaftaran susulan ke KPU KPU Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy