JATIMTIMES - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 1-14 Mei 2023, ada 17 partai politik (parpol) yang mendaftar di Kota Batu. Namun satu parpol, yakni Partai Garuda, melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 setelah lewat masa pendaftaran itu.
Partai Garuda mengajukan bacaleg dengan menyerahkan dokumen di Kantor KPU Kota Batu, Kamis (18/5/2023) pada pukul 10.05. Parpor tersebut diterima oleh lima komisioner KPU Kota Batu.
Baca Juga : Daftar Konten Ilegal yang Kerap Ditemukan di Media Sosial
KPU Kota Batu menerima kembali pengajuan bakal calon Partai Garuda berpedoman dan berdasarkan Surat KPU RI No 495 tahun 2023 terkait pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM di KPU Kota Batu Marlina mengatakan, pada hari terakhir tahapan pengajuan bakal calon 14 Mei 2023 pukul 20.30 WIB, Partai Garuda sudah mendaftarkan bakal calonnya dengan membawa berkas SK persetujuan pengajuan bakal calon dari DPP Partai Garuda.
“Pada momen terakhir berakhirnya masa pengajuan bacaleg ini, Partai Garuda belum bisa melengkapi berkas lainnya akibat kendala Silon saat mengunggah berkas oleh DPP,” kata Marlina.
Hingga berakhirnya waktu pendaftaran pada 14 Mei 2023,pukul 23.59 WIB, Partai Garuda belum bisa melengkapi berkas sehingga dinyatakan belum dapat diterima.
“Hari ini (Kamis) pukul 10.05 WIB, Partai Garuda melakukan pengajuan kembali bacalegnya. Namun beberapa berkas masih terdapat kesalahan. Maka pengajuan dikembalikan untuk diperbaiki kembali,” imbuh Marlina.
Baca Juga : Nyaleg, Kades di Tulungagung Resmi Ajukan Pengunduran Diri
Pada pukul 11.20 berkas pun dokumen telah dinyatakan lengkap dan benar. “Akhirnya Partai Garuda dinyatakan lengkap dan benar, dengan status diterima," ujar Marlina.
Partai Garuda mengajukan 21 bacaleg yang terdistribusi penuh di 4 dapil yang ada di wilayah Kota Batu. Terdapat 10 bakal calon perempuan dan 11 bakal calon laki laki.
Menurut Marlina, pengajuan sudah memenuhi syarat pemenuhan 30 persen kuota perempuan dan syarat urutan bakal calon dengan sistem zipper.