JATIMTIMES - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tulungagung, Siswanto mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir ini mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan kades, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga : Bawaslu Memasukkan Pilkades Serentak di Banyuwangi pada Indek Kerawanan Pemilu
Dalam kesempatan itu, Siswanto yang akrab dipanggil Glocon ini mengatakan jika ia ikhlas melepaskan jabatannya karena ingin mencoba mendharma bhaktikan diri di legislatif.
"Sebagai syarat menjadi Bacaleg, PNS atau Kades harus mengajukan pengunduran diri," kata Glocon.
Persyaratan yang dimaksudkan ini akan segera disusulkan dalam persyaratan ke KPU sebelum ada keputusan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Saat ini masih DCS, sebagai kepatuhan aturan, maka saya wajib mengundurkan diri dan melepas jabatan," ujarnya.
Di PPP sesuai dari Daftar Calon Sementara yang beredar, nama Siswanto mencalonkan diri dari Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan.
Baca Juga : 691 Bacaleg Berebut Kursi DPRD Kabupaten Malang
Di dapil ini, ada alokasi 11 kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu 2024 mendatang.
Saat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), berkas yang dibawa Glocon telah diterima oleh pegawai di sana.
Demikian juga saat berkas diserahkan ke DPMD Kabupaten Tulungagung, petugas yang menerima akan segera memproses pengajuan pengunduran diri yang telah di disampaikan tersebut.