JATIMTIMES - Sebanyak 691 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah diajukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di KPU Kabupaten Malang. Ratusan bacaleg tersebut nantinya akan berebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, yang hanya tersedia 50 kursi.
Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat dihubungi, Selasa (16/5/2023). "Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dari Parpol peserta pemilu ada 691 (bacaleg)," kata Mahardika.
Baca Juga : Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Tepak
Komisioner KPU Kabupaten Malang yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini menambahkan, dari total 691 bacaleg, terdapat 11 parpol yang mengajukan bacaleg sesuai dengan kuota kursi yang ada di DPRD Kabupaten Malang. Yakni 50 bacaleg.
Sebanyak 11 parpol yang mengajukan 50 bacaleg tersebut meliputi Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, dan Partai Demokrat.
"Ada 15 parpol peserta Pemilu yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang, 11 diantaranya mengajukan 50 bacaleg," ujar Mahardika.
Sedangkan empat parpol lainnya, yakni PSI mengajukan 26 bacaleg; Perindo 45 bacaleg; PPP 47; dan Partai Ummat sebanyak 23 bacaleg.
Baca Juga : Bidik Satu Medali Emas dan Satu Perak di Porprov VIII Tim Anggar Banyuwangi Terus Lakukan Persiapan
"Ada dua parpol yang berkas pengajuan bacaleg dikembalikan karena belum lengkap dan belum sesuai. Yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia. Sedangkan satu parpol lainnya, yaitu Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg," tukasnya.