JATIMTIMES - Usai penetapan Johnny Plate sebagai tersangka korupsi dan ditahan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menggelar konferensi pers secara khusus.
Surya Paloh menyatakan, usai Plate yang merupakan dekjen NasDem ditetapkan tersangka kasus korupsi dan ditahan, dia menunjuk Plt Sekjen yakni Hermawi Taslim.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Renggut 3 Korban MD di Jalur Alternatif Klemuk Kota Batu, Diduga Kelalaian Sopir
"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan Saudara Haji Muhammad Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," ujar Surya Paloh dalam konferensi pers usai memanggil elite partainya ke NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Pada kesempatan itu juga, Paloh mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap di garda terdepan demi menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan dari waktu ke waktu," kata dia.
Ketua umum NasDem itu juga menegaskan segenap kader NasDem tidak mudah terprovokasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Status tersangka itu ditetapkan penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus usai memeriksa Plate.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Baca Juga : Surya Paloh Panggil Elite NasDem Usai Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kejagung RI sebelumnya menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana biasa. Sebab, kasus tersebut telah memakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp 10 triliun, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5).
Kuntadi lalu mengungkap, saat ini pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Lebih jauh Kuntadi mengungkap, penelusuran aset-aset sudah dilakukan sejak lama.