JATIMTIMES - Sebagai Kampus terakreditasi Unggul Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya terus berupaya membentuk mahasiswa serta mahasiswi yang memiliki bekal serta potensi yang unggul. Hal ini diterapkan dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Praktik atau yang biasa disebut dengan KKP, dengan adanya Kuliah Kerja Praktik ini diharapkan mampu menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami bukan hanya melalui teori tapi juga praktik pada kegiatan Kuliah Kerja Praktik ini.
Salah satunya kegiatan Kuliah Kerja Praktik ini dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki motto WANI (Wibawa, Akuntabilitas, Netralitas dan Intergritas) serta dari Visi Kejaksaan RI :
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel”, serta Misi Kejaksaan RI :
- Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
- Meningkatkan Profesionalisme Jaksa Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana
- Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
- Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
- Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Yang dalam hal ini mahasiswa diharapkan mampu mengimplementasikan serta menjadi acuan dasar mahasiswa untuk menjadi bagian dalam penegakan hukum yang bijaksana. diajarkan mengenai banyak hal yaitu salah satunya mengenai kewenangan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : 10 Kuliner Khas Jawa Timur yang Wajib Dicoba
Jaksa Penuntut Umum atau yang biasa disebut dengan JPU adalah seorang jaksa yang diberi suatu kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Namun pada dasarnya jaksa dan penuntut umum memiliki pengertian yang berbeda, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan penuntutan sendiri ialah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
Menurut pasal 14 KUHAP Penuntut Umum memiliki kewenangan dalam hal:
- menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
- mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
- memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
- mmembuat surat dakwaan;
- melimpahkan perkara ke pengadilan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
- melakukan penuntutan;
- menutup perkara demi kepentingan hukum;
- mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
- melaksanakan penetapan hakim.
Maka dalam hal ini Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara terhadap pengadilan negeri yang berwenang didalam hal serta sesuai dengan cara yang telah diatur dalam hukum acara pidana agar diperiksa serta diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan. Kemudian hasil penyidikan dapat dilanjutkan ke dalam tahap penuntutan dengan dibuatnya surat dakwaan, dan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai maka penuntut umum dapat mengajukan tuntutan pidana.
Baca Juga : Retno Dumilah, Ratu Madiun yang Melahirkan Generasi Pangeran Balitar
Penulis: Nehemia Ariska Liani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.