free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mencuri Uang Rp 120 Juta, Mantan Satpam di Singosari Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

16 - May - 2023, 19:35

Placeholder
Tersangka YS sesaat setelah diamankan polisi karena kasus pencurian. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus anggota kepolisian Polres Malang. Pelaku yang baru saja diamankan jajaran kepolisian tersebut, berinisial YS. Pria 50 tahun tersebut merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, pelaku ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari ketika melintas di kawasan Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Baca Juga : Libatkan OPD Terkait, Diskominfo Kabupaten Malang Bakal Bentuk PPID Desa

"Pelaku YS berhasil kami tangkap kemarin (Senin, 15/5/2023). Penangkapan tersebut terjadi saat pelaku berada di wilayah Kota Batu. Sampai dengan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut,” kata Taufik.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diketahui bernama Tutus Yuliani. Perempuan 34 tahun tersebut merupakan warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sesaat sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 20 April 2023 lalu. Ketika itu, korban beserta keluarganya hendak menghabiskan waktu libur lebaran dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Jombang.

"Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta," imbuh Taufik.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada 28 April 2023. Ketika itu korban mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan.

"Setelah diperiksa, uang sejumlah Rp 120 juta yang disimpan di lemari dalam kamar rumah korban telah raib. Selain itu, satu unit ponsel juga hilang dibawa oleh pelaku," terang Taufik.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Singosari. Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Selain olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sejumlah saksi juga tidak luput dari pemeriksanaan polisi. "Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang dimungkinkan ada di sekitar lokasi kejadian," tuturnya.

Personel kepolisian yang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat itu, polisi yang membuntuti pelaku berhasil melakukan penangkapan ketika pelaku sedang melintas di kawasan Jalan Raya Tlekung, Kota Batu.

Usai berhasil ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Singosari, guna kepentingan penyidikan. "Pelaku mengaku beraksi seorang diri, kasusnya sedang kami dalami," tegasnya.

Baca Juga : Kenalkan JConnect Remittance di Hong Kong, PMI Dapat Gunakan untuk Kirim Uang ke Indonesia

Di hadapan penyidik, tersangka YS mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok. Kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah setelah menjebol lubang tandon air.

"Pelaku sempat mengacak-acak seluruh ruangan di rumah korban untuk mencari barang berharga. Pelaku ini paham situasi di rumah korban karena sebelumnya bekerja sebagai satpam di lingkungan rumah korban," terang Taufik.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dan menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli beberapa barang berharga. Diantaranya meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian, serta tiga unit ponsel.

Beberapa barang berharga yang dibeli dari uang hasil mencuri tersebut, saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan polisi. "Tersangka juga mengaku jika uang hasil pencurian telah habis dibagikan kepada keluarganya untuk memenuhi keperluan sehari-hari," imbuhnya.

Selain beragam barang berharga yang dibeli dari hasil mencuri, polisi juga menyita beberapa peralatan bangunan yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian. Beberapa barang bukti yang dijadikan sarana mencuri tersebut, diperoleh petugas kepolisian saat menggeledah rumah tersangka.

"Kasusnya masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan tersangka YS ini sering beraksi di beberapa TKP lainnya," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka YS saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian polres malang kasus pencurian rumah kosong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas