JATIMTIMES - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan para PKL kawasan Masjid Al Akbar menyusul berbagai keluhan para PKL tersebut.
RDP yang digelar pada Senin (15/05/2023) tersebut dihadiri perwakilan PKL, kemudian sejumlah dinas dan organisasi perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Baca Juga : Gowes Tahes 42 Tahun Perumda Tirta Kanjuruhan Berhadiah 3 Motor Matik dan Ratusan Doorprize
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyampaikan pihaknya ingin supaya keberadaan para PKL dikelola oleh Dinkopdag Kota Surabaya pasca-relokasi.
"Mereka inikan difasilitasi oleh Dinkopdag untuk memakai lahan aset milik Pemkot Surabaya. Supaya bisa terpantau dan ada pendampingan. Jadi harus dikelola Dinkopdag. Bukan oleh koperasi paguyuban PKL," tegasnya.
Legislator Fraksi PDIP Surabaya yang juga tersebut meminta Dinkopdag agar sering berkomunikasi dengan para PKL. "Kita meminta agar Dinkopdag lebih intens berkomunikasi dengan para PKL, supaya mengetahui keluhan-keluhan mereka," pungkas Anas.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban PKL Pemuda Mandiri Pagesangan Rahman Efendi mengatakan, banyak pedagang yang tidak mendapatkan hak fasilitas yang memadai pasca-relokasi. Selain itu tidak semua pedagang terdata oleh pemkot.
“Dari total 348 PKL di dalam belum terdata semua, termasuk PKL mainan,” ujarnya.
Rahman juga mengatakan PKL membayar iuran Rp 10 ribu tiap kedatangan untuk berjualan. Sedangkan listrik juga membayar, padahal dijanjikan gratis.