JATIMTIMES - Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (15/5/2023). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak.
"Aliran uang terus kami dalami dan telusuri lebih lanjut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5).
Baca Juga : Kadiskominfo Kabupaten Malang Beber Cara Cegah Serangan Hacker, Berikut Penjelasannya
Selanjutnya, Ali mengatakan jika pemeriksaan terhadap Andi itu belum rampung lantaran Andi mengeluh sakit.
Ali kemudian menuturkan jika penyidik akan mengonfirmasi kembali karena pengetahuan Andi dinilai sangat penting perihal aliran uang diduga hasil korupsi Ricky.
"Kami akan dalami karena tadi kan baru sebentar 2-3 jam kurang lebih, sekitar ada 10 pertanyaan tentu akan dikonfirmasi kembali. Yang bersangkutan tadi menyatakan akan hadir kembali, akan menjelaskan setelah kami juga beri kesempatan berobat," ucap Ali.
"Diduga Pak Andi Arief juga mengetahui adanya penerimaan uang-uang yang bagian dari aliran uang tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]," imbuhnya.
Andi sendiri telah buka suara terkait aliran uang dimaksud. Menurut Ali, Ricky mengaku telah memberi sumbangan kepada kader Partai Demokrat. Sumbangan itu disinyalir berasal dari praktik korupsi.
Pernyataan itulah kata Andi yang membuat dirinya diperiksa KPK pada hari ini, Senin (15/5). Andi berujar bakal menindaklanjuti kabar tersebut.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang terima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujar Andi setelah menjalani pemeriksaan.
Diketahui, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menyita aset Ricky senilai total Rp30 miliar.
Ricky yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif sekaligus kader Partai Demokrat diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Baca Juga : Smart Hotel Stop Aktivitas, Buntut Protes Warga Tlogomas terkait Dugaan Prostitusi
Sementara untuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu diduga terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Lalu untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Ricky telah ditahan KPK sejak 20 Februari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3).
Ali menjelaskan tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Upaya tersebut termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka.