free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Akta Palsu Desa Sukosari Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Akan Lapor Balik ke Polda Jatim

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

16 - May - 2023, 01:38

Placeholder
Mapolres Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus laporan dugaan pemalsuan akta hibah yang diterbitkan camat Sukowono selaku pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) milik salah satu warga dihentikan penyidik Polres Jember.  Hal ini sesuai prosedur dan syarat penghentian penyelidikan yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

Pemberhentian penyelidikan ini dibernarkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun Waluwi. “Benar untuk laporan tersebut sudah kami terbitkan SP3 karena fakta dan bukti yang dikumpulkan penyelidik dalam penyelidikan tidak memadai. Dan untuk memastikan kepastikan hukum, maka penyelidikan dihentikan,” ujar Kukun Waluwi.

Baca Juga : Oknum Polisi yang Senjatanya Meletus dan Mengenai Warga Gunungkidul hingga Tewas Diamankan Polda DIY

 

Namun, jika pihak pelapor bisa membawa bukti baru yang kuat terkait perkara yang dilaporkan, maka polisi bisa saja membuka kembali kasus tersebut. “Ya kalau pelapor bisa membawa bukti baru, bisa saja nanti diproses lagi. Namun sejauh ini, bukti yang diberikan tidak memadai karena perkara ini adalah perkara administrasi dan bukan pidana,” ujar Kukun.

Penghentian penyelidikan ini menjadi titik akhir dari pro dan kontra ditengah masyarakat Desa Sukosari, Sukowono. Sebab, lamanya proses penyelidikan juga merambah ke ranah politik tingkat desa. Yakni Romadhon selaku kepala desa Sukosari dan Sekrearis Desa M. Zaenudin ‘diseret’ oleh lawan politiknya yang kalah dalam pilkades dengan tuduhan kades dan sekdes terlibat dalam dugaan penerbitan akta hibah palsu.

Romadhon dengan didampingi M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi terkait  SP3 kasus yang disangkakan kepadanya menyatakan bahwa dirinya menyambut gembira  kabar tersebut. Sebab, pemalsuan akta yang dituduhkan kepadanya memang tidak ada. Persoalan akta hibah tersebut hanyalah menyangkut administrasi.

"Ya saya sangat bersyukur, karena memang faktanya tidak ada pemalsuan akta itu. Yang ada adalah menyangkut administratif di kecamatan, yang mana tanda tangan saya di akta tersebut hanya sebagai saksi dan yang menerbitkan akta adalah pihak PPAT," ujar Romadhon.

Hal senada juga ditegaskan kuasa hukum Romadlon, M. Husni Thamrin. Menurut  Thamrin, dalam surat edaran kapolri, penyelidikan terhadap perkara yang tidak menemukan bukti yang cukup terhadap peristiwa yang diadukan sebagai tindak pidana, maka harus segera dihentikan.

"Dalam penyelidikan, apabila penyelidik dalam melakukan penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup peristiwa yang diadukan sebagai tindak pidana, maka berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 harus segera dihentikan," ungkapnya.

Baca Juga : Habib Bahar Mengaku Ditembak, Polisi Tak Temukan Proyektil Peluru di TKP

 

Namun meski perkara yang disangkakan kepada kliennya sudah diterbitkan SP3, secara tidak langsung, perkara tersebut telah merugikan kliennya karena selalu disebut-sebut sebagai pelaku pemalsuan. Termasuk di sejumlah media yang terang-terangan menyebut nama kliennya dan disebarkan kepada masyarakat di Desa Sukosari.

“Walaupun perkaranya sudah dihentikan, perkara ini sudah berdampak pada klien saya. Klien saya paling dirugikan, karena namanya disebut-sebut sebagai pelaku pemalsuan. Bahkan beberapa media menulis namanya secara jelas. Beritanya kemudian disebarkan oleh lawan politiknya di masyarakat Sukosari," ujar Thamrin.

Menyikapi dampak yang dialami kliennya, Thamrin saat ini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik para pelapor ke Polda Jatim, termasuk pihak-pihak yang turut serta menyebarkan atas dugaan memberikan laporan palsu dan pencemaran nama baik. 

Dikabarkan, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan akta hibah ini di antaranya SY, salah satu ketua LSM, IS, serta MN. “Ada kemungkinan beberapa oknum wartawan dari media yang menyebarkan berita tersebut, juga akan kami laporkan. Sebab selain tidak memberikan klarifikasi, juga sudah pernah kami somasi,” pungkas Thamrin. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy