JATIMTIMES - Hingga batas waktu penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, ada 17 dari 18 partai politik yang memenuhi persyaratan pemberkasan. Sedangkan satu partai, yakni Perindo, dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah mengatakan sampai pukul 23.59 WIB (Minggu 14 Mei 2023) atau batas akhir pendaftaran, Perindo tidak bisa melengkapi berkas pengajuannya. "Sehingga berkas dikembalikan," kata Susanah, Senin (15/5/2023).
Baca Juga : Smart Hotel Stop Aktivitas, Buntut Protes Warga Tlogomas terkait Dugaan Prostitusi
Hingga batas waktu yang ditentukan, KPU Kabupaten Tulungagung, total menerima berkas dari 17 partai politik peserta pemilu. "Tujuh belas parpol sudah menyerahkan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung secara lengkap, kecuali Perindo," ungkap Susanah.
Meski demikian, Perindo tetap menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 nanti, namun tidak punya bakal caleg di Kabupaten Tulungagung. "Perindo tetap peserta pemilu, tapi tidak punya bacaleg di Tulungagung," imbuhnya.
Saat ke KPU Tulungagung, Perindo yang membawa berkas 33 bacalegnya itu datang pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca Juga : Tiga Parpol Tak Ikut Perebutan Kursi DPRD Kabupaten Malang, Berikut Penjelasan KPU
Keterlambatan dan kekurangan berkas ini terjadi karena ada pergantian struktur kepengurusan atau pimpinan di tingkat Kabupaten Tulungagung yang dilakukan. Akibatnya, waktu yang dimiliki DPC Perindo Tulungagung untuk mengondisikan bacalegnya tidak banyak.