JATIMTIMES- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar turun langsung melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (15/5/2023). Dalam agenda ini Dispendukcapil menerjunkan petugas Si Jaran Ijo merekam e-KTP penduduk rentan dari rumah ke rumah.
Di agenda ini Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Imam Safii dan Kepala Desa Jiwut Yanwar ikut turun langsung bersama tim Si Jaran Ijo di Desa Jiwut. Kehadiran tim Si Jaran Ijo Dispendukcapil Kabupaten Blitar disambut sangat baik oleh warga desa setempat. Warga setempat senang karena hadirnya Si Jaran Ijo membuat beberapa warga yang memiliki keterbatasan akhirnya bisa memiliki e-KTP.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023
Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Imam Safii menyampaikan, perekaman e-KTP dengan menurunkan tim ke Desa Jiwut ini adalah bagian dari Program Si Jaran Ijo (Jemput Bola Rentan Adminduk, Iso Jujuk Omah). Sasaran dari program ini adalah warga rentan adminduk yang membutuhkan penanganan khusus dalam memperoleh dokumen kependudukan dimana salah satunya e-KTP. Warga kategori rentan itu meliputi lansia, disabilitas dan ODGJ.
Berdasarkan data yang masuk, di Desa Jiwut ada 20 warga yang mengikuti perekaman e-KTP Si Jaran Ijo. Keduapuluh warga itu adalah warga rentan dan ODGJ yang tersebar di empat dusun masing-masing Dusun Ngrobyong, Dusun Jiwut, Dusun Klampok dan Dusun Bendil.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Pak Kades Jiwut untuk merekam saudara-saudara yang memiliki keterbatasan utamanya rentan dan ODGJ,” kata Imam.
Imam menambahkan, dari 20 warga yang disambangi petugas Si Jaran Ijo seluruhnya adalah warga kategori rentan adminduk. Artinya mereka adalah orang dengan keterbatasan fisik dan mental yang tidak bisa datang ke kantor Dispendukcapil untuk perekaman e-KTP.
“20 orang ini adalah penduduk kategori rentan, artinya mereka tidak bisa ngapa ngapain, dia hanya bisa duduk di rumah saja. Dan untuk ODGJ, tidak mungkin jika kita rekam dengan dibawa ke kantor kecamatan, ke kantor Dukcapil pun tidak mungkin. Kami dari Dispendukcapil sangat memperhatikan saudara-saudara kita yang memiliki keterbelakangan, mereka kita datangi supaya memiliki e-KTP, e-KTP ini pasti sangat mereka butuhkan,” imbuhnya.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan perekaman KTP Digital. Namun demikian, khusus bagi penduduk kategori rentan tetap diberikan e-KTP dalam bentuk fisik.
“Kita tetap cetakkan e-KTP bentuk fisik untuk penduduk rentan. Nanti biar keluarga dan ahli warisnya yang nyimpan. Memang sekarang eranya KTP digital, tapi Dukcapil itu adaptif juga, KTP digital ini bagi penduduk rentan nggak mungkin, jadi kita cetakkan KTP manual agar mudah disimpan dan digunakan,” jelas Imam.
Sejak dilaunching pada bulan Maret 2021, kehadiran Si Jaran Ijo ini benar-benar dirasakan manfaatnya masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Pelayanan adminduk terasa sangat dekat dan mudah diakses khususnya bagi penduduk rentan. Dekatnya pelayanan adminduk ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Blitar yakni pelayanan publik yang prima dan mudah dijangkau masyarakat secara luas.
“Kita layani masyarakat sampai kerumahnya. Saya mohon kepada bapak-bapak kepala desa jika ada warga rentan dan ODGJ yang belum punya identitas segera dilaporkan, nanti akan kita rekam agar segera memiliki e-KTP, seperti yang dilakukan Pak Kades Jiwut ini,” tutupnya.
Baca Juga : Patroli ke Zona Rawan, Forkopimda Kabupaten Malang Pastikan Pilkades Berjalan Kondusif
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Jiwut Yanwar mengatakan, perekaman e-KTP penduduk rentan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Desa Jiwut kepada masyarakat. Berdasarkan evaluasi, ada beberapa warga Desa Jiwut yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah karena tidak memiliki e-KTP.
“Melihat mereka itu kasihan, kondisinya sudah seperti itu dan tidak mendapatkan bantuan. Akhirnya saya berusaha membuat surat ke Dispendukcapil tembusan ke Pak Camat. Dan Alhamdulilah hari ini Dukcapil bersama Si Jaran Ijo datang ke desa kami merekam e-KTP 20 warga rentan dan ODGJ,” kata Yanwar.
Yanwar menambahkan, salah satu syarat bagi warga Negara mendapatkan bantuan sosial adalah wajib memiliki e-KTP.
“Bantuan sosial sekarang itu harus by name by address. Nah, dasarnya harus memiliki KTP, kalau tidak punya KTP bagaimana dia mendapatkan bantuan? Oleh sebab itu saya berusaha agar 20 warga saya ini segera perekaman e-KTP,” terangnya.
Lebih lanjut Yanwar menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Plt Kepala Dispendukcapil yang merespon cepat surat pengajuan perekaman penduduk rentan dari Desa Jiwut. Dengan memiliki e-KTP, penduduk rentan dan ODGJ di Desa Jiwut akan bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah.
“Setelah ini kita akan masukkan data 20 warga itu ke Regsosek. Tahun berikutnya nanti mudah-mudahan kalau ada bantuan mereka akan dapat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, syarat mendapatkan layanan Program Si Jaran Ijo cukup mudah. Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pendataan dan kemudian mengusulkan kepada Dispendukcapil melalui surat resmi. Setelah bersurat, Dispendukcapil akan menjadwalkan dan selanjutnya menurunkan tim Si Jaran Ijo ke lapangan untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga kategori rentan.