JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk segera mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengarusutamaan gender.
Penjelasan hasil kajian Bapemperda itu disampaikan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HM. Ali Mahrus beberapa waktu lalu..
Baca Juga : Didominasi Perempuan, DPC PPP Kabupaten Malang Daftarkan 47 Bacaleg
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, secara umum pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan proses untuk menjamin mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya serta memperoleh manfaat pembangunan bagi kaum perempuan dan laki-laki. Juga mampu dalam pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan di seluruh program kebijakan pemerintah.
”Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor. 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional,”jelas Sofiandi Susiadi di sela-sela pendaftaran bacaleg Pemilu 2023 di Kantor KPU Banyuwangi Minggu (14/05/2023)..
Dengan demikian, dapat dipertegas dan diperjelas bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama, memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan membangunan. Aksesibilitas yang terbuka diimbangi dengan partisipasi yang baik. Kontrol yang menguat menghasilkan penerimaan manfaat yang makin meluas bagi setiap insan.
”Jika ini terlaksana, tidak mustahil kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai,” tambah politisi yang akrab disapa Sofi tersebut.
Dia menuturkan, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangka dalam RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub-kegiatan pada semua bidang pembangunan.
Baca Juga : Rombongan Kader dan Simpatisan Golkar Banyuwangi Ikut Daftarkan Bacaleg ke Kantor KPU
”Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender yang akan diusulkan sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal surat 24 Maret 2023 yang tertuang dalam surat nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi.
Setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan sepakat raperda pengarusutamaan gender, tahapan selanjutnya adalah pengusulan menjadi raperda inisiatif dewan dan akan diajukan dalam rapat paripurna penyampain nota pengantar mendatang.