JATIMTIMES - Pelayanan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tulungagung bagi Bakal Calon Legislatif akan dibuka meski hari libur. Hal ini dilakukan karena batas waktu pendaftaran calon legislatif di Kabupaten Tulungagung jatuh pada 14 Mei 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto membenarkan adanya toleransi atau penambahan waktu jam pelayanan hingga hari Minggu ini. "Betul, (pembuatan SKCK) tetap dilayani sampai Minggu," kata Eko Hartanto, Jumat (12/5/2023).
Dengan penambahan waktu ini, para bakal Caleg di Tulungagung yang belum memperoleh persyaratan berupa SKCK masih punya kesempatan dan memanfaatkan waktu yang tersisa.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tulungagung Nur Sodri saat dikonfirmasi mengaku senang dengan kelonggaran waktu yang diberikan. Iapun mengapresiasi kebijakan yang diberikan Polres Tulungagung ini dan akan memanfaatkan waktu yang tinggal dua hari ini.
"Saya sangat senang dengan kelonggaran atau toleransi waktu yang diberikan oleh pihak Polres Tulungagung. Dengan begitu, jika ada yang belum melengkapi SKCK maka kami dapat segera mengurus sebagai kelengkapan wajib bagi bakal calon yang akan kami daftarkan," ungkap Sodri.
Di akui Ketua DPC partai bergambar Ka'bah ini, ada beberapa bakal calon legislatif susulan yang berminat mendaftar dari partainya. Caleg susulan ini berasal dari kalangan ulama, milenial, kepala desa dan bahkan perpindahan dari partai lain.