free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ponakan Wamenkum Minta Tak Ditahan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - May - 2023, 20:28

Placeholder
Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini. 

Archi Bela diperiksa dengan status sebagai tersangka pencemaran nama baik Eddy.

Baca Juga : Penyebab Kematian Masih Didalami Polisi, Dua Warga Karangploso Diduga Meninggal Karena Miras

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Menurut kuasa hukum Archi Bela, Slamet Yuono kasus yang menjerat kliennya agar dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Sebab, pihaknya telah melakukan pendekatan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.

"Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata dia.

Selanjutnya, Slamet berharap dalam kasus ini tidak ada penahanan kepada kliennya seusai pemeriksaan. Selanjutnya Slamet mengatakan jika ada penahanan pihaknya mengancam akan melaporkan balik.

"Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan," ungkapnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Adapun Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Pada kesempatan itu, Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.

"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3).

Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa disebut Eddie Hiariej melaporkan ponakannya sendiri ke polisi.

Baca Juga : Hendak Gadaikan Kendaraan Hasil Curian, Warga Gondanglegi Ditangkap Polisi

Eddy melaporkan orang berinisial AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Hal yang diketahui pada saat itu adalah Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.

Nomor laporan Eddy ke Polda Metro Jaya adalah LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.

Pada 1 Desember 2022, Eddy menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nomor laporannya adalah LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.

Eddy Hiariej mempolisikan keponakan lantaran yang beresangkutan diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (24/3/2024).

Eddy Hiariej belum bercerita berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu. Dia juga belum menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual namanya.

"Ini masalah pribadi," ujar Eddy


Topik

Hukum dan Kriminalitas Eddy Hiariej wamenkumham pencemaran nama baik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni