free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masa Tenang Pilkades, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Calon dan Tim Sukses Taat Aturan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

11 - May - 2023, 00:50

Placeholder
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Dokumen Jatim Times)

JATIMTIMES - Masa kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal berakhir pada Rabu (10/5/2023). Tahapan selanjutnya adalah masa tenang selama tiga hari sebelum akhirnya memasuki tahap pemungutan suara pada 14 Mei 2023 mendatang.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengimbau kepada para calon Kepala Desa (Kades) untuk mengikuti semua tahapan dengan tertib dan menciptakan suasana yang aman.

Baca Juga : Partai Hanura Banyuwangi Menjadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg di KPU

Sebaliknya, jika kedapatan ada pelanggaran termasuk kericuhan yang dilakukan oleh calon Kades. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal memberikan saksi. "Kami dengan jajaran Polres itu juga akan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada mereka," tegasnya.

Terkait sanksi apa saja yang telah disiapkan, Wahyu menyebut sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan permasalahannya. Jika memang mengarah pada pelanggaran hukum, maka akan ditindak oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ya nanti kita lihat dengan permasalahannya terlebih dahulu, permasalahannya seperti apa," jelasnya.

Apakah sanksi yang disiapkan ada yang mengarah pada pembatalan calon Kades yang terpilih?, Wahyu seolah menyebut sanksi semacam itu kemungkinannya kecil. Namun demikian, sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kita akan melihat juga kronologinya, kan begitu, kadang kala kan ada yang tidak terima. Kita kasih kesempatan kepada mereka untuk memberikan (penjelasan, red). Apabila ada yang tidak terima (dengan hasil Pilkades), kita sesuai dengan ketentuannya," ujarnya.

Wahyu berharap, masyarakat khususnya para calon Kades bisa menghormati keputusan dari penyelenggaraan Pilkades. Sehingga tidak ada yang mendapatkan sanksi maupun berurusan dengan kepolisian lantaran melanggar hukum dan ketentuan penyelenggaraan Pilkades. "Doakan saja nanti aman," pinta mantqan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini.

Baca Juga : Viral, SPBU di Susukan Banjarnegara Ini Tutup 15 Menit Saat Adzan, Netizen: Keren! 

Sebagaimana yang telah diberitakan, tahapan kampanye Pilkades serentak gelombang 2 Kabupaten Malang berlangsung selama tiga hari. Yakni sejak Senin (8/5/2023) dan berakhir pada Rabu (10/5/2023).

Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyebut setelah pelaksanaan kampanye calon Kades, tahapan selanjutnya masa tenang. Yakni selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Mei 2023.

Dalam masa tenang tersebut, Panitia Pilkades juga diagendakan menyampaikan surat undangan kepada para pemilih. Sedangkan tahapan pemungutan suara Pilkades bakal berlangsung pada Minggu (14/5/2023) mendatang.


Topik

Pemerintahan pilkades kabupaten malang wahyu hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya