JATIMTIMES- Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama dengan tim eksekutif melakukan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi pada Senin (8/05/2023).
Raperda JDIH bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses para pihak secara cepat dan mudah.
Baca Juga : Kangen Gowes? Yuk Gabung Mantjal Santuy 2023 Persembahan APPBI DPC Malang
Selain itu Raperda tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik.
Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, dalam rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif pada dasarnya sudah ada kesepakatan atas materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut.
Namun pihak legislatif mengusulkan adanya penambahan jumlah penerimaan penghargaan JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi.
“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan II bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda JDIH. Namun kami mengusulkan masukan kepada eksekutif untuk menambah jumlah penerima JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi," jelas Politisi Partai Golkar tersebut kepada wartawan seusai rapat.
Politisi Perempuan itu menuturkan Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal di antaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan serta ketentuan penutup.
"Khusus untuk perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” jelasnya.
Kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
”Masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH,” tambah Rifa, panggilan akrab politisi Partai Golkar tersebut membacakan salah satu klausul dalam Raperda JDIH.
Baca Juga : Banmus DPRD Banyuwangi Jadwalkan Pembahasan Dua Raperda Baru
Untuk selanjutnya, pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi.
Dan pengguna informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi Ahmad Saihu SE, membenarkan pembahasan Raperda JDIH bersama dengan legislatif telah tuntas.
Pihaknya bersama anggota dewan telah sepakat terhadap materi pasal demi pasal dalam raperda dimaksud.
”Tidak ada penambahan pasal baru, hanya penyempurnaan legal drafting saja, dalam rapat finalisasi dewan hanya mengusulkan agar ada penambahan jumlah penerima penghargaan,” ujar Saihu.
Mantan Ketua PTMSI Banyuwangi tersebut menjelaskan, selama ini penerima penghargaan JDIH setiap tahunnya hanya juara satu hingga lima. Dewan meminta agar ada peningkatan jumlah penerima penghargaan atau nilai dana pembinaannya ditambah.
”Untuk penilaian JDIH kreatif atau JDIH Award tentunya akan di atur dalam Peraturan Bupati,terkait dengan jumlah penerima penghargaan maupun nilai dana pembinaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas A. Saihu.