free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Kliennya Baru Polisikan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

09 - May - 2023, 02:23

Placeholder
kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mario Dandy Satrio (20) resmi dilaporkan ke polisi oleh AG (15) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan dibuat setelah dirinya divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Selanjutnya, kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo mengungkap alasan kliennya baru melaporkan Mario. Menurutnya, pihaknya baru melaporkan Mario Dandy Satriyo sekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David.

Baca Juga : Masuki Minggu Kedua, KPU Kabupaten Malang Masih Menanti Kedatangan Parpol Daftarkan Bacaleg

"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Adapun laporan terkait pencabulan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dalam fakta persidangan, anak AG juga sempat berhubungan intim dengan David Ozora. Namun dalam pelaporan hari ini hanya Mario Dandy yang dipolisikan.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," jelasnya.

Magatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara untuk saat ini baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu barang yang dijadikan batang bukti oleh pihak AG ialah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

Baca Juga : KPK hingga Zulhas Digugat MPH Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Reses

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo mengatakan telah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan pencabulan namun ditolak kepolisian.

Terkait hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan mengecek hal itu. "Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Sejauh ini menurut Karyoto penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Segera setelah berkas tersebut rampung, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mario dandy satrio pencabulan penganiayaan david



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas