free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PN Banyuwangi Dipenuhi  Ratusan Bacaleg Mengurus Surat Keterangan Bebas Tindak Pidana

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

06 - May - 2023, 16:11

Placeholder
Suasana layanan pemberian surat keterangan bebas tindak pidana di kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Banyuwangi  saat ini sibuk melakukan pengurusan surat bebas tindak  pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Surat keterangan PN tersebut menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi bacaleg untuk mengikuti kontestasi Pemilu di 2024 mendatang.

Baca Juga : 17 Pejabat Kabupaten Banyuwangi Lolos Seleksi Administrasi Open Bidding

Bacaleg yang ingin mengurus surat keterangan dari PN bisa menggunakan aplikasi yang dapat diakses secara online. Cara kedua  secara manual dengan yang bersangkutan datang langsung ke bagian pelayanan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ada dua aplikasi yang disiapkan. Pertama, aplikasi milik Mahkamah Agung (MA) RI  bernama E-Raterang. Kedua adalah aplikasi E-Suket, sebuah inovasi yang digagas PN Banyuwangi

"Aplikasi E-Suket disiagakan bila mana aplikasi milik Mahkamah Agung mengalami kendala," ujar Ketua PN Banyuwangi Muhammad Panji Santoso.

Dalam beberapa hari terakhir, aplikasi E-Raterang sempat mengalami gangguan sehingga  membuat banyak bacaleg harus mengurus secara manual di Kantor PN Banyuwangi.

Panji menuturkan, pengurusan surat keterangan bebas tindak pidana secara manual mulai terpantau ramai sejak Rabu (3/5/2023) lalu. "Kami sudah menyediakan alternatif lewat aplikasi E-Suket dan sudah kami sosialisaikan. Tetapi banyak bacaleg yang bingung dan memilih mengurus secara manual," tambah Panji.

Untuk memastikan keandalan layanan, PN Banyuwangi membuka 5 loket. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Untuk menghindari terjadinya penumpukan, pelayanan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Gelombang kedua mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga : PDIP Kabupaten Malang Siap Antarkan Ganjar Jadi Presiden

Sejak dibuka pada Januari lalu, total sudah ada 270 bacaleg yang mengurus surat bebas pidana. Angka tersebut akumulasi dari pengurusan via aplikasi dan manual.

"Jumlah ini dari bulan Januari hingga saat ini. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan juga masih akan bertambah," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi penumpukan pihaknya juga telah bekerjasama dengan pengurus partai politik (Parpol) untuk mempermudah pengurusannya. Dan model pelayanannya  bersifat jemput bola. 

"Hingga kini tidak ada kendala. Penumpukan juga tidak membuat layanan lainnya seperti pidana, perdata di PN Banyuwangi terhambat. Semua lancar," pungkasnya.


Topik

Politik Bacaleg Banyuwangi PN Banyuwangi surat bebas tindak pidana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy