JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar Kota menetapkan perempuan muda berinisial RM (22) sebagai tersangka kasus bayi yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos Jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari hasil penyelidikan, terkuak jika RM adalah ibu dari bayi bernasib malang tersebut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Achmad Rochan menyampaikan, RM ditetapkan sebagai tersangka kasus ini setelah polisi melakukan gelar perkara. Akibat perbuatanya, RM dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Yudo Andreawan Pria yang Mengamuk di Stasiun Manggarai Alami Gangguan Jiwa Bakal Dirawat di RSJ Grogol
"Dari gelar perkara yang dilakukan, RM (22) ibu bayi yang merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Rochan, Kamis (4/5/2023).
Rochan menambahkan, meski ditetapkan sebagai tersangka namun RM tidak ditahan. Polisi mengambil kebijakan ini dengan pertimbangan kondisinya yang masih lemah dan masih membutuhkan perawatan karena baru saja selesai melahirkan. Meski tidak ditahan, RM dikenakan kewajiban wajib lapor ke Polres Blitar Kota dua kali seminggu.
"Jadi tidak dilakukan penahanan karena mengingat kondisinya yang masih lemah dan membutuhkan perawatan. Meski begitu tersangka tetap diwajibkan untuk lapor dua kali dalam seminggu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketenangan warga Kota Blitar mendadak digegerkan dengan penemuan mayat bayi. Mayat bayi itu dilaporkan ditemukan di Jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca Juga : Viral, Paus Orca Muncul di Laut Sulawesi Utara dan Direkam oleh Penyelam
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya terkuak jika bayi tersebut dilahirkan oleh seorang penghuni kos berisinial RM. RM melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar kos.
Bayi yang baru dilahirkan itu oleh RM kemudian dibungkus jaket dan ditinggalkan sendiri di dalam kamar kos hingga meninggal dunia dan baru diketahui sehari setelahnya. Diduga bayi berjenis kelamin perempuan itu adalah hasil hubungan di luar nikah RM dengan kekasihnya yang bekerja di Sumatera.