JATIMTIMES - Pelaku pencurian di rumah kosong saat ditinggal penghuninya mudik Lebaran merupakan seorang residivis. Sebelum kembali diamankan Polres Malang, pengangguran yang kini berusia 40 tahun bernama Sutrisno itu ternyata sudah sering keluar masuk penjara alias seorang residivis.
Hal itu diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu mengaku, hingga Kamis (4/5/2023) jajaran kepolisian Polres Malang masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga : Ditanyai 2 Malaikat di Alam Kubur, Sahabat Rasulullah Ini Malah Berani Bertanya Balik
"Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polsek Pakis," kata anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Sutrisno merupakan pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka melancarkan aksi pencurian ketika rumah korban dalam keadaan kosong lantaran ditinggal mudik Lebaran Idul Fitri ke kampung halaman.
Warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, tersebut berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung pada Selasa (2/5/2023).
Kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan kepada kepolisian Polsek Pakis, Kamis (27/4/2023). Korbannya bernama Sugiyanto. Pria 43 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pakis.
Saat kejadian, korban sedang mudik Lebaran ke Sragen, Jawa tengah. Sepulang dari mudik Lebaran, korban mendapati kamar dan beberapa ruangan di dalam rumahnya dalam keadaan berantakan. Selain itu, korban mendapati plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol.
Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pohon sebelum akhirnya naik ke atap rumah dan masuk melalui plafon. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV yang ada di kediaman korban.
Kondisi rumah yang gelap serta barang berharga milik korban yang telah disimpan sebelum ditinggal mudik Lebaran membuat pelaku tak bisa leluasa melancarkan aksinya. Pelaku diketahui hanya berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang ada di rumah korban.
Di sisi lain, petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Naik Vespa Keliling Kota, Kapolres Blitar Kota dan Dandim Pantau Kamtibmas
Hingga Kamis (4/5/2023), petugas kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga, pelaku dimungkinkan telah melakukan perbuatan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku juga melancarkan aksinya di lokasi lain. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku," ucap kasat reskrim Polres Malang.
Dugaan tersebut diperkuat dengan data kepolisian yang dihimpun Polres Malang. Yakni tersangka Sutrisno diketahui merupakan seorang residivis.
"Tersangka ini kerap melakukan aksi kejahatan, bahkan sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan," terang Wahyu.
Berdasarkan data kepolisian, Sutrisno sedikitnya telah empat kali menjalani masa hukuman karena terlibat tindak kejahatan. "Tersangka telah empat kali dihukum karena terlibat dalam kasus pencurian dan penganiayaan," tukasnya.
Kini tersangka Sutrisno telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pakis. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman adalah tujuh tahun penjara.