free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta-Fakta Kasus AKBP Bambang Kayun, Terbaru Aset Rp12,7 Miliar Disita KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

03 - May - 2023, 19:17

Placeholder
AKBP Bambang Kayun. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM, AKBP Bambang Kayun, telah selesai menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani segala proses pemeriksaan dan penyelidikan, AKBP Bambang Kayun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga : Viral, Aktor Tio Pakusadewo Bongkar Kehidupan di Dalam Lapas, dari Istri-Istrian hingga Narkoba Ada Harganya

Dikutip dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai kasus AKBP Bambang Kayun:

Aset Rp12,7 Miliar Disita KPK

Selama proses penyidikan, KPK menyita aset tersangka hingga belasan miliar rupiah.

"Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Pada kesempatan itu juga, Ali mengungkap jika aset AKBP Kayun itu berupa uang deposito. Tak hanya itu saja, Ali menambahkan KPK juga menyita aset berbentuk rumah milik Bambang Kayun.

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," ujar Ali.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap, dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," tambahnya.

Sidang Bambang Kayun Segera Dilaksanakan

Pemberkasan mengenai kasus Bambang Kayun telah diselesaikan KPK. Tersangka nantinya akan segera menjalani persidangan.

Pada Selasa (2/5/2023), Ali mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan Bambang Kayun dan barang bukti kepada tim jaksa.

"Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materiil," katanya.

Saat ini, Bambang Kayun masih menjalani penahanan di Rutan KPK hingga 21 Mei 2023. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Kasus Bambang Kayun

Polisi telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tindakan itu dilakukan Bambang Kayun saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Menurut Ketua KPK Firli kasus Bambang Kayu itu terungkap dari laporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016.

Baca Juga : Tewas Terbakar, Polisi Temukan Obat Kuat Pria di Saku Korban Kecelakaan Tunggal di Jabung

Saat itu Bambang Kayun menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli kepada wartawan, Selasa (3/1).

Dua Tersangka Lain Berada di Luar Negeri

Selain Bambang Kayun, dalam kasus ini polisi juga menyebut ada dua tersangka lainnya. Keduanya berinisial ES dan H.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kedua tersangka itu tengah berada di luar negeri.

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Polisi Keluarkan Red Notice

Polri telah mengajukan permohonan red notice terhadap dua tersangka ES dan H. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri di kasus ini. Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan beberapa kepolisian di luar negeri.

"Dan kita banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri, kami sudah koordinasi," ujarnya.

Selanjutnya, Djuhandhani tak menjelaskan keduanya berada di negara mana. Dia menyebut pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini.

"Sudah (periksa saksi), kan ini perkara lama. Kalau jumlahnya berapa nanti saya cek kembali. Tapi yang jelas ini sudah melengkapi saksi kemudian sudah gelar. Yang jelas sudah naik tersangka karena sudah terbit DPO," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bambang Kayun KPK gratifikasi harta DPO



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri