free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perluas Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisikan Program ke Sopir Truk di Kediri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - May - 2023, 03:31

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES-BPJS Ketenagakerjaan terus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja di seluruh wilayah Indonesia. 

Di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri menyelenggarakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sopir truk di Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (1/5/2023).

Baca Juga : Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Berikan Pelayanan Spesial

Informasi yang diterima JATIMTIMES, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Toyoresmi Gatot Siswanto dan 20 orang sopir truk. Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Suharno Abidin menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sopir truk merupakan salah satu pekerja informal yang memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Ini karena resiko pekerjaan yang dihadapi sopir truk sangat besar. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka,” kata Suharno.

Suharno menambahkan, sopir truk masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran hanya Rp 36.800, sopir truk akan terlindungi 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) di mana apabila sopir mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, segala biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Kedua Jaminan Kematian (JKM) apabila sopir meninggal biasa, alih warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp 174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun. Dan Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga : Insiden Penembakan Terjadi di Kantor MUI Pusat, Pelaku Dilaporkan Tewas

Berdasarkan data, jumlah sopir truk yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan periode Mei 2023 sebanyak 327 peserta.

“Kami mengimbau untuk para pekerja informal, seperti pedagang, gojek, sopir dan lainya agar memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa bekerja nyaman, bebas cemas,” pungkas Harno.


Topik

Peristiwa BPJS ketenagakerjaan bpjs bpjs kediri supir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni