JATIMTIMES - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menari dengan pose dan pakaian seronok di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali ditangkap oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar bersama Kanim Kelas II TPI Singaraja.
Adapun tiga bule yang dianggap melanggar norma adat itu terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Mereka dianggap melanggar norma adat di Bali dengan melakukan pose menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Baca Juga : Silaturahmi ke Saudara, Motor Raib Digondol Komplotan Curanmor di Singosari Malang
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas ll TPI Singaraja Hendra Setiawan, pihak Imigrasi berhasil menemukan WNA tersebut dalam hitungan jam dan ketiga WNA tersebut dibekuk di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Selajutnya, Hendra mengungkap jika penangkapan itu berkat kolaborasi antara Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Singaraja dengan Inteldakim Kanim Denpasar.
"WNA yang menari dengan pose tidak pantas di Pure Pengubengan Besakih sudah di temukan pagi tadi sekitar pukul 11.00 WITA. Kami lakukan kerja nyata bukan janji belaka, keseriusan kami menanggapi laporan dari masyarakat kami buktikan," kata Hendra, Senin (1/5/2023).
Lebih jauh Hendra mengatakan, ketiga WNA tersebut berinisial SN (37) IN (35) 35 dan ML (29) yang semuanya berkebangsaan Rusia. Ketiganya saat ini diamankan di Kanim Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu koordinasi dengan pengelola Pura Besakih terkait dengan permasalahan hukum adatnya.
Baca Juga : Tergiur Janji Dapat Handphone dan Motor, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melakukan pelaporan akan perilaku tidak pantas WNA di Bali, karena ini memudahkan kami di dalam melakukan penindakan terhadap WNA nakal," ujarnya.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengaku setelah mendapatkan laporan langsung memerintahkan jajarannya untuk memburu dan meringkus WNA yang berprilaku tak pantas serta melanggar adat dan budaya masyarakat Bali.