JATIMTIMES - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan akan memberlakukan pemilu sistem proporsional daftar terbuka. Hal ini ditegaskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dalam instruksi yang disampaikan ke DPW dan DPD tertanggal 28 April 2023.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Tulungagung Fendi Yanuar Marhaendra mengatakan, instruksi ini telah diterimanya serta disampaikan ke pengurus dan masyarakat umum.
Baca Juga : Holopis Kuntul Baris, Kader PDIP Surabaya Dirikan Posko Ganjar Presiden
"Surat atau instruksi perihal sistem proporsional daftar terbuka dan penetapan caleg terpilih Pemilu 2024 berdasarkan suara terbanyak," kata Fendi Yanuar.
Isi dari instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno ini menerangkan dua hal. Pertama, PAN tetap menggunakan proporsional daftar terbuka dalam Pemilu Legislatif 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 Ayat 2.
"Meskipun nantinya jika ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda, PAN tetap memakai sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu Legislatif 2024 dan calon anggota legislatif terpilih adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) PAN dalam Kongres V PAN Tahun 2020 Bab XIV Pasal 30 Ayat 2," bunyi rilis yang dikirim Yanuar untuk poin kedua.
Dengan adanya instruksi ini, PAN meminta agar bakal caleg yang akan mendaftar tidak perlu lagi takut jika MK memutuskan Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara proporsional tertutup yang artinya caleg terpilih berdasarkan nomor urut.
Baca Juga : Silaturahmi dan Halal bi Halal Bersama PBNU, Rektor: NU Menjadi Semangat Pengembangan Unisma
Seperti diketahui, para calon anggota legislatif saat ini masih menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan penggunaan sistem proporsional terbuka, para caleg memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Tetapi kalau akhirnya diputuskan sistem proporsional tertutup, maka hanya menguntungkan caleg dengan nomor urut atas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan membuka pendaftaran bacaleg mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran diberi waktu selama dua pekan sampai 14 Mei 2023.