free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Merasa tak Mendapat Haknya, Pembeli Rumah di Malang Laporkan Pengembang Perumahan ke Polisi dan Gugat Perdata

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

01 - May - 2023, 02:58

Placeholder
Kondisi bangunan di Manali Hill Residence. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Seorang warga Surabaya menggugat salah satu pengembang perumahan di Malang bernama PT Notojoyo Nusantara. Pasalnya, pengembang itu diduga menipu karena tak kunjung membangun rumah yang dijanjikan. 

Padahal, warga Surabaya tersebut telah melunasi untuk satu unit rumah di perumahan yang ada di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, tersebut.

Baca Juga : Berharap Punya Tempat Tinggal Lain, Warga Terdampak Longsor Tanjungrejo Ngaku Trauma

Kronologi bermula pada April 2019 lalu. Warga Surabaya bernama Ari Wahyu Hidayati membayar lunas untuk satu unit rumah di Manali Hill Residence. Ari tertarik karena rumah di perumahan tersebut relatif murah dengan harga Rp 300 juta dan lokasi strategis, yakni dekat dengan tol, kampus, hingga Kota Wisata Batu.

Warga Surabaya itu membeli satu unit rumah tersebut dengan uang muka awal Rp 70 juta dan sisa pembelian rumah itu dilunasi menyicil dengan in-house.

Kuasa Hukum Ari Wahyu Hidayati, Yayan Riyanto, menjelaskan setelah lunas, pihak pengembang perumahan berjanji akan membangunkan rumah itu pada April 2021.

“Jadi. pengembang ini (PT Notojoyo Nusantara) tidak langsung membangun rumah. Tapi klien harus lunas dulu baru dibangunkan. Klien kami sudah melunasi dan dijanjikan April 2021 mau dibangun,” kata Yayan.

Namun rumah yang dibeli Ari pada April 2021 tidak kunjung dibangun. Hunian yang terletak di cluster 2 Blok F Nomor 26 dengan luas tanah 60 meter persegi itu dilihat belum jadi. Uang Ari Rp 300 juta yang sudah disetor ke pengembang perumahan itu disebut tak berbuah rumah.

“Gak ada pembangunan sama sekali. Makannya klien kami mencoba bertanya lagi ke pengembang,” imbuhnya.

Pihak pengembang perumahan waktu itu berjanji lagi kepada Ari bahwa rumah akan dibangun pada Desember 2021. Namun saat Desember 2021, rumah itu tak kunjung dibangun.

Ari pun tidak menyerah untuk mendapat hak-nya untuk mendapat rumah di Manali Hill Residence. Pihak pengembang kembali menjanjikan bahwa rumah akan dibangun pada Februari 2023. “Tapi pihak pengembang pada batas waktu yang dijanjikan itu belum melaksanakan pembangunan,” ungkap Yayan.

Janji terakhir yang dijanjikan pihak pengembang perumahan untuk membangun rumah itu adalah Maret 2023. Tentunya, janji itu hanyalah janji. Ari kembali kecewa. Dia melihat pembangunan tidak ada. Calon rumahnya hanya berupa fondasi terbengkalai.

Baca Juga : Begini Kondisi Terbaru Rumah Terdampak Longsor di Tanjungrejo

“Coba lihat ini gak dibangun ini rumahnya. Dan ini bukan hanya klien kami. Ada kira-kira empat rumah lainnya yang juga terbengkalai seperti ini,” ucap Yayan.

Oleh karena itu, Yayan telah melakukan somasi ke pihak pengembang perumahan. Yayan telah meminta pihak pengembang untuk mengklarifikasi dan menjelaskan alasan mengapa rumah yang telah dilunasi klien-nya itu tidak kunjung dibangun. 

Pihak pengembang seharusnya menjelaskan itu pada Sabtu (29/4/2023) kemarin. Namun, pihak pengembang tidak kunjung datang kemarin. “Tapi sampai saat ini tidak datang,” ujar Yayan.

Yayan pun sebenarnya telah bertanya ke pihak pengembang perumahan. Namun ia tidak mendapat jawaban yang gamblang terkait alasan pihak perumahan tidak membangun rumah itu.

“Ya kalau saya kira itu udah gak ada uangnya. Karena kemarin itu sempat pihak perumahan menyuruh klien kami membayar Rp 300 juta lagi dan dibangunkan rumah yang agak besar. Ya tentu kami tidak mau. Lah yang kemarin Rp 300 juta saja belum selesai,” beber Yayan.

Oleh karena itu, Yayan kini bakal mengambil langkah hukum. Dia akan melaporkan pihak pengembang perumahan itu ke polisi dengan dugaan pidana penipuan pasal 378 KUHP. “Dan kami juga akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen,” tutup Yayan.


Topik

Peristiwa Rumah perumahan bayar lunas beli rumah merasa tertipu Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy