JATIMTIMES -Hadirnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan masyarakat. Kali ini di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta, Kamis (27/4/2023).
Informasi yang diterima JATIMTIMES, santunan JKM sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada Wulandari, warga Dusun Kraang Tengah, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Wulandari adalah ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Adji Utomo.
Baca Juga : Selebgram Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama usai Makan Kulit Babi Pakai Bismillah
Adji Utomo adalah suami dari Wulandari. Sehari-hari Adji bekerja sebagai pedagang dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karegori Bukan Penerima Upah (BPU). Alm Adji berhak menerima santunan JKM karena tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunannya tersebut diberikan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Karena almarhum tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK, maka ahli warisnya berhak menerima klaim program JKM. Karena santunan tersebut juga menjadi salah satu manfaat kepesertaan dari BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk, Gatot Prabowo.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk menyerahkan langsung klaim JKM dengan mendatangi kediaman Wulandari. Penyerahan klaim JKM berlangsung dalam suasana haru. Wulandari yang baru saja ditinggal suaminya masih berduka.
“Terima kasih. Ternyata menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaatnya. Insyaallah santunan ini akan sangat bermanfaat,” ucap Wulandari usai menerima santunan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Suharno Abidin mengatakan, para pekerja kategori BPU bisa bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. BPU sendiri adalah para pekerja informal yang tidak menerima upah atau gaji bulanan. Antara lain petani, pedagang, ojek daring, dan sebagainya.
Baca Juga : Animo Tinggi, Polres Malang Tambah Armada Balik Mudik Gratis
Suharno menyebut, iuran menjadi peserta BPJAMSOSTEK cukup murah. Namun banyak manfaatnya. Serta juga turut terdaftar di berbagai program. Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), maupun JKM. “Iuran mulai Rp 20 ribu saja per bulan. Iuran yang ringan, namun manfaatnya sangat besar,” jelas Suharno.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk Gatot Prabowo menambahkan, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dari peserta berhak mendapat santunan JKK. Jumlahnya hingga 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Selain itu, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima ahli waris Rp 42 juta. Bahkan, anak dari peserta juga akan mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi. “Beasiswa untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat Rp 174 juta,” pungkas Gatot.