JATIMTIMES - Selebgram Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Penetapan tersangka terhadap Lina Mukherjee buntut dari aksinya yang membuat video konten memakan seporsi nasi dengan kulit babiyang kemudian diunggah di akun TikTok @linamukerji pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Baca Juga : Resmi Ditetapkan Tersangka Usai Bikin Konten Makan Kulit Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Klarifikasi
Dalam unggahan konten video memakan kulit babi tersebut, Lina tampak mengucapkan kata bismillah sebelum menyantapnya. Selain itu, ketika menyantap kulit babi tersebut, Lina juga sempat mengucapkan Ya Allah.
"Bismillah, eh lupa, guys hari ini aku sepertinya dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman udah aku langgar, pasti kartu keluarga ku dicabut. Tapi aku cuma penasaran karena di TikTok banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya. Kemarin makan dagingnya biasa aja," ujar Lina.
Selain itu, dalam videonya Lina bercerita sudah tiga kali mencoba santapan daging babi. Untuk kali ketiga, Lina mengaku secara sadar menikmati daging babi disertai kulit babi.
"Ketiga ini dengan kesadaran diri ya, cuma pingin tahu rasanya gimana sih, kriuk babi yang ramai. Ya Allah dipecat ini dari kartu keluarga," kata Lina.
Dirinya pun mengaku sempat takut jika ada keluarga yang kaget dan masuk ke puskesmas akibat melihat aksinya menyantap nasi dengan kulit babi tersebut. "Ya Allah takut ada yang masuk puskesmas ini keluargaku. Maafkan aku, ini cuma konten kok," tutur Lina.
Atas tindakan dan unggahan video Lina tersebut, salah seorang pengacara bernama M. Syarif Hidayat melaporkan Lina Mukherjee ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menyampaikan, atas laporan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga : Heboh, Denise Charista Unggah Kabar Kehamilan Tanpa Suami, Netizen: Kasih Contoh Nggak BenerĀ
Berdasarkan hasil fatwa MUI, aksi Lina Mukherjee yang memakan kulit babi dengan mengucap bismillah dan Ya Allah masuk dalam kategori penistaan agama. "Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka," ujar Agung.
Lebih lanjut, sebelumnya pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan. Namun, Lina tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," ujar Agung.
Pihaknya meminta agar Lina Mukherjee lebih kooperatif dengan menghadiri panggilan pihak kepolisian. Sehingga Lina dapat memperlancar penanganan kasus yang menimpa dirinya dengan memberikan keterangan secara jelas.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," tegas Agung.