JATIMTIMES - Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan di Indonesia. Terutama bagi mereka yang hobi berkunjung ke wisata alam.
Salah satu wisata alam yang terbilang baru dan mulai naik daun adalah Lubang Sewu. Sama seperti wisata alam lainnya, destinasi yang ada di Desa Erorejo Kecamatan Wadaslintang ini juga punya eksotismenya sendiri.
Baca Juga : Bisa Berkemah hingga Memancing, Berikut Rute Menuju Pantai Kesirat
Nama Lubang Sewu juga bukan diberikan tanpa alasan. Dimana saat musim kemarau, bebatuan yang ada di pinggir Waduk Wadaslintang ini akan terlihat banyak lubang karena terkikis air.
Lubang Sewu sendiri berarti 'lubang seribu' dalam bahasa Indonesia. Hal itu pula yang menjadi alasan wisata ini kerap disebut mirip Grand Canyon di negeri Paman Sam.
Namun, eksotisme 'lubang seribu' di wisata alam ini bisa dinikmati sekitar bulan Agustus hingga September. Tepatnya, saat musim kemarau.
Ketika air di Waduk Wadaslintang surut, hingga membuat ribuan batu dan lubang yang terkikis air akan muncul dan terlihat. Dimana lubang itu terbentuk secara alami.
Untuk menuju ke wisata alam ini, pengunjung bisa menempuhnya sekitar 1,5 jam dari pusat Wonosobo. Dengan jarak kurang lebih sejauh 43 kilometer (km).
Pengunjung perlu melintas ke arah Banjarnegara, hingga ke simpang empat Sawangan lalu melintas ke Kaliwiro dan menuju ke Wadaslintang.
Baca Juga : Olahan Ikan Payo, Kuliner Ekstrem yang Dipercaya Buat Awet Muda Warga Adat Miduana
Menuju ke lokasi ini, wisatawan bisa menggunakan kendaraan pribadi. Baik motor atau mobil. Namun, bagi penghobi backpacker, ada angkutan umum atau ojek yang bisa digunakan menuju ke lokasi.
Sesampainya di Kecamatan Wadaslintang, perjalanan bisa dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan sewa atau ojek untuk menuju Desa Erorejo hingga tiba di lokasi.
Untuk ke wisata alam ini, pengunjung akan dikenakan tiket masuk seharga Rp 10.000. cukup terjangkau jika dibandingkan dengan eksotisme karya sang pencipta.
Tentunya, biaya lain yang diperlukan adalah untuk parkir, bagi yang membawa kendaraan pribadi. Yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.