free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Anas Urbaningrum Disambut Besar-besaran Saat Pulang ke Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Apr - 2023, 21:58

Loading Placeholder
Anas Urbaningrum berpidato usai tiba di rumahnya di Kabupaten Blitar. (Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi, Anas Urbaningrum pulang ke Blitar usai bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Kepulangan Anas yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan disambut besar-besaran oleh ratusan loyalis, kerabat, sahabat dan keluarga dekat.

Pantauan awak media, setiba di rumahnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Anas Urbaningrum langsung masuk ke dalam rumah. Sebagai wujud bakti kepada orang tua Anas nampak bersimpuh di depan sang ibu.

Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Siap Jalankan 4 Prioritas Perubahan Roadmap Birokrasi

Setelah bertemu dengan sang Ibu, Anas Urbaningrum kemudian menyempatkan diri melakukan wawancara dengan sejumlah awak media.  Anas mengatakan, bahwa untuk beberapa hari ke depan dirinya masih akan fokus dengan urusan domestik di keluarga.  Diapun menegaskan akan memikirkan urusan yang lebih luas jika ukuran keluarga sudah selesai.

"Untuk hari ini dan beberapa waktu ke depan saya masih akan fokus ke urusan keluarga. Urusan domestik dulu," kata Anas.

Sementara  terkait urusan politik, Anas mengaku akan intensif bertukar pikiran dengan teman-teman dan para seniornya.

"Saya kan di dalam (penjara) selama ini, jadi saya kan butuh perspektif dari beliau-beliau yang di luar buat saya untuk  mencerna keadaan-keadaan baru," tegasnya.

Kepulangan Anas Urbaningrum di Blitar telah dipersiapkan sejak jauh hari oleh kerabat dan loyalis. Di rumah Anas terlihat ada tenda hajatan. Kemudian sejumlah spanduk juga terpasang di sejumlah titik. Salah satunya di gapura Desa Ngaglik.

Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.

Anas mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung setelah menerima vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ia didakwa bersalah atas kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Selain dihukum delapan tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Baca Juga : Viral, Nama Firli Bahuri Disebut Dalam Rekaman Suara Soal Bocornya Dokumen Kasus Korupsi Kementerian ESDM

Awal mula keterlibatan Anas sebagai pengatur proyek Wisma Hambalang bernilai Rp1 triliun itu dibuka oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin. Nazaruddin menyebutkan, didasari oleh kebutuhan Anas untuk menyelenggarakan kongres.

Saat itu, menurut Nazaruddin, Anas membutuhkan sekitar Rp100 miliar agar dapat terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas lantas mendekati PT DGI, perusahaan milik Nazaruddin. Namun, PT DGI tidak dapat memenuhi 'kebutuhan' Anas saat itu. Anas kemudian meminta Nazaruddin mundur karena tidak menyanggupi permintaan fee sebesar Rp50 miliar untuk memenangkan PT DGI.

 PT DGI sebelumnya telah mendekati Wafid Muharam dan menyuapnya sebesar Rp20 miliar untuk memenangkan tender Hambalang. Tender akhirnya dimenangkan oleh PT Adhi Karya.

Nazaruddin sendiri ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet sejak 4 Juni 2011. Nazarudin dalam ‘nyanyiannya’ menyatakan Anas mengatur agar PT Adhi Karya memenangi proyek pembangunan wisma atlet di Bogor, Jawa Barat, itu. 

"Bapak Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI (Duta Graha Indah). Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ucap Nazaruddin saat membacakan eksepsinya pada 7 Desember 2011.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---