JATIMTIMES - Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, tidak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Prima.
"Keputusan tersebut tidak memengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga : Tips Berkendara Hemat BBM Saat Perjalanan Mudik Lebaran
Menurutnya, proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI terhadap Prima, merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima.
Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Di mana penundaan Pemilu 2024 masuk dalam poin gugatan Prima kepada KPU RI terkait tidak lolosnya Prima dalam tahapan verifikasi administrasi.
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," tutur Agus.
Mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini juga mengaku masih belum memutuskan untuk mengajukan ke tahapan prosedur hukum selanjutnya yakni proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan dari PT DKI Jakarta.
Pasalnya, pihak DPP Prima masih belum menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
"DPP Prima sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Agus.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa Prima menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 atas perbuatan melawan hukum. Di mana langkah itu sudah di luar ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Tempat Wisata Murah dan Gratis di Kota Medan yang Bisa Jadi Tempat Bersantai Bersama Keluarga
Gugatan ini bermula dari Prima yang merasa dirugikan oleh KPU RI karena dalam tahapan verifikasi administrasi Prima tidak lolos, sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Kemudian PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada 2 Maret 2023 bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Prima.
Alhasil, majelis hukum PN Jakarta Pusat menjatuhkan beberapa hukuman terhadap KPU RI salah satunya menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan Pemilu 2024 dari awal dalam kurun waktu dua tahun empat bulan tujuh hari. Artinya, Pemilu 2024 yang sebelumnya bakal digelar pada 14 Februari 2024 maka ditunda ke Juli 2025.
Kemudian, bermodalkan putusan PN Jakarta Pusat, Prima melaporkan KPU RI kepada Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada proses verifikasi terhadap Prima. Pada 20 Maret 2023, Bawaslu RI menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Selanjutnya, KPU RI mengajukan banding ke PT DKI Jakarta terkait putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Akhirnya, pada Selasa (11/4/2023), PT DKI Jakarta mengabulkan banding dari KPU RI dan menyatakan pembatalan atas putusan dari PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.