JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemankan 25 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, 25 orang tersebut terdiri dari Adil, sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Baca Juga : Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Beri Intensif Pengurangan hingga Pembebasan Denda IMB
“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Ali menambahkan, hingga kini KPK terus mendalami dan menggali keterangan dari para terperiksa. Nantinya, KPK akan menjelaskan perkembangan penangkapan ini lebih lanjut.
Dalam peristiwa OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun nominalnya hingga kini masih dalam perhitungan dan akan dikonfirmasi ke beberapa pihak yang ditangkap.
Ali lalu menjelaskan, banyak atau sedikitnya jumlah uang yang diamankan bukan persoalan utama dalam pembuktian korupsi.
Ali lalu menambahkan, penerimaan janji jika terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara juga sudah masuk kategori korupsi. “Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi,” tuturnya.
KPK sebelumnya telah membenarkan OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Baca Juga : Wakil Ketua KPK Ungkap Kasus Bupati Meranti yang Terkena OTT, Gara-gara Suap UP
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah. “Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
KPK juga menduga, Adil melakukan korupsi terkait pemotongan uang pengganti dan ganti uang persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.