free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tidak Terbukti Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

07 - Apr - 2023, 04:29

Placeholder
Anggota DPRD Gresik Ahmad Ubaidi (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Gunadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (6/4/2023).

JATIMTIMES - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi bisa bernafas lega. Dia divonis bebas atas perkara pemalsuan merek dagang pupuk dan UU perlindungan konsumen.

Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (6/4/2023)."Memulihkan harkat serta martabat terdakwa dihadapan hukum," kata majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan.

Baca Juga : Oleh-Oleh Unik Khas Majalengka, Ada Kulit Jeruk Bali hingga Ampas Kecap

Sebelumnya, terdakwa Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Namum, dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan jika telah menguji semua dakwaan JPU. Mulai dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat.

Dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Diuraikan bahwa, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa memproduksi pupuk pembenah tanah merek dagang GNF Mutiara.

Sehingga tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor). Sehingga komposisinya juga berbeda.

Meski terdakwa pernah ditolak saat mengajukan merek dagang GNF Mutiara. Tapi, terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa.

Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga : 6 Ide Hampers Lebaran Cocok Dibagikan Sahabat, Kolega hingga Keluarga

Sementara konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga ketiga dakwaan itu tidak terbukti.

"Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," ujarnya.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Tandjung langsung melakukan upaya kasasi. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi," kata jaksa di saat persidangan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gunadi sangat menghormati keputusan hakim yang dinilai telah mempertimbangkan pledoi dengan memberikan putusan bebas.

"Putusan majelis hakim sangat bijak dan adil. Mulai awal klien kami tidak merasa memalsukan merek. Klien kami memiliki izin usaha resmi dan produk pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara dan kompisisinya juga berbeda," katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas akhmad ubaidi dprd gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya