JATIMTIMES - Sejumlah aliansi masyarakat menggelar demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta Selatan. Aksi massa tersebut untuk memprotes sikap pimpinan KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Aksi demonstrasi itu melibatkan tiga elemen masyarakat. Yang pertama yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aliansi HMI Jakarta Raya, dan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan.
Baca Juga : Nama Unisma Terseret Kasus Ngalamfest, Rektor: Yang Bersangkutan Sudah Lebih Dulu DO
Para demonstran membawa sejumlah poster berisi protes atas sikap pimpinan KPK mencopot Endar. Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sasaran utama dari aksi massa hari ini.
Beberapa peserta demo memakai topeng foto Firli. Sejumlah pendemo lainnya juga membawa poster berisi kritik kepada Firli. Poster kritik itu memuat tulisan 'KPK Milik Rakyat Bukan Firli', Bebas Tugaskan Firli Sebagai Ketua KPK'.
Aksi demonstrasi ini sempat diwarnai aksi bakar ban di gedung KPK. Orator demo dari atas mobil komando mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang mencopot Endar Priantoro.
"Pencopotan Endar tidak memenuhi unsur hukum kawan-kawan, kesannya berpolitik kawan-kawan. Kenapa kami sampaikan kesannya berpolitik? Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar menangani kasus-kasus raksasa kawan-kawan. Bukan hanya dua kasus kawan-kawan, tapi banyak sekali. Kok dicopot sepihak oleh kakanda Firli Bahuri. Ini ada apa kawan-kawan?" pekik orator dari atas mobil komando depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Orator dari tiga aliansi masyarakat ini secara bergantian menyerukan protes kepada KPK. Massa demo menyatakan sikap tidak percaya terhadap kepemimpinan Firli di KPK.
"Hari ini kami sampaikan kepada lembaga antirasuah yang dipimpin oleh kakanda Firli Bahuri bahwa hari ini masyarakat kecewa dengan kepemimpinannya. Masyarakat tidak percaya dengan lembaga KPK yang dipimpin oleh kakanda Firli Bahuri dan kelompoknya," ujar orator.
KPK sebelumnya mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Baca Juga : Soal PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tidak Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
Selanjutnya, KPK buka suara terkait hal tersebut. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.